Oleh : Rizky Pratama N
Kekhawatiran tingginya angka golongan putih (golput) dan angka suara yang tidak sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun hal itu dirasa tidak cukup, kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh KPU sendiri dapat menyebabkan banyak suara tidak sah dalam pemilu esok.
Persiapan menjelang Pemilu legislatif yang akan dilaksanakan pada 9 April 2009 esok masih meninggalkan beberapa kendala. Mulai dari distribusi logistik untuk pemilu di beberapa daerah tersendat hingga sosialisasi yang dilakukan oleh KPU yang terhambat. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan tingginya angka suara tidak sah pada hasil pemilu.
KPU sendiri selaku organisasi yang diserahi tanggung jawab dalam hal penyelenggaraan Pemilu telah memutuskan beberapa putusan baru mengenai teknis pemilu. Putusan mengenai tata cara memilih dengan cara mencrontreng dirasa menjadi putusan yang sempat menjadi kontroversi. Tata cara yang selama ini digunakan yaitu dengan cara mencoblos kertas suara dirasa sudah tidak efektif. KPU sendiri beranggapan bahwa dengan cara mencoblos rentan dengan kecurangan. Namun, yang perlu diingat masyarakat kita sudah terlanjur terbiasa dengan cara tersebut. Dikhawatirkan adanya perubahan ini tanpa disertai dengan sosialisasi yang tidak maksimal akan menyebabkan tingginya angka tidak sah.
Maka disinilah peran penting sosialisasi dalam pemilu esok. Dengan sosialisasi yang tepat guna diharapkan dapat menekan angka golput dan suara tidak sah. Sosialisasi juga dapat berperan sebagai sarana untuk mencerdaskan masyarakat. Dalam hal ini sosialisasi yang dilakukan oleh KPU dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan dalam berpolitik bagi masyarakat.
Pendidikan berpolitik bagi masyarakat dirasa penting disaat sekarang. Ini dikarenakan perubahan yang telah dilakukan oleh KPU baik mengenai putusan suara terbanyak dan tata cara pencontrengan. Dengan adanya sosialisasi yang tepat guna menjelang pemilu diharapkan masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai cara memilih.
Sampai saat ini pendidikan politik yang dilakukan oleh KPU sangatlah kurang. KPU baru melaksanakan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat ketika satu bulan menjelang Pemilu. Idealnya sosialisasi dilakukan sejak dua sampai tiga bulan menjelang Pemilu. Selama ini justru partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang notebene adalah peserta pemilu yang berperan lebih aktif dalam hal sosialisasi pemilu ini. Hal ini terlihat dari banyaknya himbauan untuk memilih parpol atau caleg tersebut dengan cara yang benar. Himbauan tersebut dapat berupa iklan, spanduk, dan baliho yang banyak bertebaran belakangan ini. Bahkan ada caleg yang melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Namun, unsur kenetralan dalam sosialisasi yang dilakukan baik oleh parpol maupun caleg ini masih dipertanyakan. Dalam sosialisasi yang dilakukan memang mengajarkan masyarakat untuk memilih dengan cara yang sesuai dengan keputusan KPU, tapi yang dipilih adalah parpol atau caleg yang bersangkutan. Jadi ketika sosialisasi ini dilakukan oleh KPU sosialisasi tersebut bisa benar-benar netral.
Diharapkan ke depannya KPU dapat melakukan sosialisasi yang benar-benar tepat guna, yang dapat mencerdaskan masyarakat dalam hal berpolitik. Sehingga dalam pelaksanaan pemilu esok dapat berjalan dengan sukses dan dapat menekan angka golput dan suara yang tidak sah.
Selasa, April 07, 2009
Senin, April 06, 2009
Butuh Aturan Ketat untuk Penyederhanaan Parpol
Oleh : Nur Heni Widyastuti
Betapa ribet-nya proses pencontrengan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2009 esok. Dengan bilik pemilihan berukuran rata-rata hanya 60 x 40 cm, sedangkan ukuran kertas suara 84 x 63 cm, pemilih dituntut untuk memilih 1 nama diantara ratusan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) di dalamnya. Jumlah partai politik (parpol) peserta pemilu yang lebih banyak dari pemilu sebelumnya menyebabkan pelebaran ukuran kertas suara tersebut. Apalagi jika calon anggota legislatif yang diusulkan tiap partai juga bertambah banyak di tiap daerah, semakin lebar pula unkuran kertas suaranya.
Perjalanan pemilihan langsung baik di tingkat kebupaten, provinsi, presiden, bahkan sampai anggota parlemen, memang menandakan kemajuan dan keterbukaan dalam demokrasi di Indonesia. Pemilihan caleg secara langsung memang dinilai lebih baik daripada hanya memilih partai. Bisa diibaratkan sudah tidak memilih kucing dalam karung lagi. Namun, selain memiliki nilai positif, ada juga hal-hal yang menjadi permasalahan antara lain :
Biaya membengkak. Baik biaya penyelenggaraan pemilu (penyediaan logistik, sosialisasi, dll) atau biaya yang dikeluarkan tiap partai atau tiap caleg untuk kampanye dan sosialisasi.
Kampanye kurang efektif. Semakin banyak partai, maka jadwal kampanye semakin padat. Dengan banjirnya informasi kampanye, maka lambat laun kampanye hanya menjadi angin lalu, karena masyarakat terlalu jengah dijejali janji-janji dan iklan-iklan tiap partai, bahkan tiap caleg.
Persaingan yang ketat. Persaingan ini tidak hanya terjadi antar partai, tetapi juga persaingan antar caleg di internal partai.
Perhitungan harus akurat. Karena pemilihan kali ini yang dihitung adalah tiap individu maka perhitungan harus akurat. Untuk cara penentuan suara sah atau tidak sah juga harus diperhatikan secara seksama. Atau kalau tidak akan menimbulkan konflik.
Rawan konflik. Tak dapat dihindari lagi jika setiap pemilihan akan menimbulkan konflik. Ketika jumlah peserta pemilu semakin besar, maka kecenderungan rawan konflik juga akan semakin besar.
Wacana penyerderhanaan partai politik (parpol) menjadi salah satu materi penting dalam proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif. Secara teoritis, dalam sistem presidensial yang dianut di Indonesia lebih cocok dengan sistim partai yang sederhana. Sedangkan sistem multipartai yang digunakan saat ini, hanya cocok bila diterapkan dalam sistem parlementer.
Seperti yang sudah ditetapkan oleh KPU, pemilu 2009 ini diikuti 34 parpol. Jumlah ini lebih banyak dari pemilu 2004 yang diikuti 24 parpol. Namun lebih sedikit jika dibandingkan dengan pemilu 1999 yang diikuti 48 parpol. Berkaca dari dua pemilu sebelumnya, sebagian menyebutkan bahwa idealnya jumlah partai politik peserta pemilu 2009 adalah 12 atau 13 parpol melalui perhitungan dengan pendekatan kualitatif, atau 8 sampai 9 parpol melalui perhitungan kuantitatif. (lebih lengkapnya baca indonesianmuslim.com). Dengan adanya pembengkakan jumlah partai peserta pemilu, makanaya aturan ketat untuk pendaftaran partai pemilu perlu diberlakukan secara konsisten.
Pemberlakuan ET atau PT dan Perketat Pendirian Partai Baru
Secara teoritis, dalam sistem presidensial yang dianut di Indonesia lebih cocok dengan sistim partai yang sederhana. Sedangkan sistem multipartai yang digunakan saat ini, hanya cocok bila diterapkan dalam sistem parlementer.
Konsep penyerderhanaan parpol masih menggunakan konsep Electoral Threshold (ET). ET adalah ambang batas perolehan kursi suatu parpol agar dapat mengikuti Pemilu berikutnya. Dalam pasal 9 ayat (1) UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu, mengatur untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya parpol peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi di DPR, empat persen jumlah kursi di DPRD Provinsi yang tersebar di setengah provinsi di Indonesia, dan empat persen jumlah kursi di Kabupaten yang tersebar di setengah Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sedangkan Parliamentary Threshold (PT) adalah ketentuan batas minimal yang harus dipenuhi partai politik (parpol) untuk bisa menempatkan calon legislatifnya di parlemen. Batas minimal yang diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah sebesar 2,5 persen dari total jumlah suara dalam pemilu. Dengan ketentuan ini, parpol yang tak beroleh suara minimal 2,5 persen tak berhak mempunyai perwakilan di DPR. Sehingga suara yang telah diperoleh oleh parpol tersebut dianggap hangus.
Melalui PT sebuah partai tidak perlu membubarkan atau menggabungkan diri bila ingin ikut dalam pemilu berikutnya. PT dinilai lebih efektif menjaring parpol yang serius memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena selama ini banyak elite politik mendirikan parpol hanya untuk merebut posisi politik.
Selain menggunakan PE dan PT, untuk membatasi jumlah peserta yang ikut dalam pemilu ke depannya adalah dengan memperketat aturan pembentukan partai. Misalnya dengan memperbesar jumlah syarat anggota pembentukan parpol di tiap daerah. Jika memungkinkan malah bisa jadi, pemilu mendatang hanya partai yang lolos PE dan PT yang diperbolehkan ikut pemilu mendatang. Hal ini bukan membatasi hak berkumpul dan berbicara, tetapi agar lebih mengefektifkan pemilu di Indonesia.
Betapa ribet-nya proses pencontrengan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2009 esok. Dengan bilik pemilihan berukuran rata-rata hanya 60 x 40 cm, sedangkan ukuran kertas suara 84 x 63 cm, pemilih dituntut untuk memilih 1 nama diantara ratusan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) di dalamnya. Jumlah partai politik (parpol) peserta pemilu yang lebih banyak dari pemilu sebelumnya menyebabkan pelebaran ukuran kertas suara tersebut. Apalagi jika calon anggota legislatif yang diusulkan tiap partai juga bertambah banyak di tiap daerah, semakin lebar pula unkuran kertas suaranya.
Perjalanan pemilihan langsung baik di tingkat kebupaten, provinsi, presiden, bahkan sampai anggota parlemen, memang menandakan kemajuan dan keterbukaan dalam demokrasi di Indonesia. Pemilihan caleg secara langsung memang dinilai lebih baik daripada hanya memilih partai. Bisa diibaratkan sudah tidak memilih kucing dalam karung lagi. Namun, selain memiliki nilai positif, ada juga hal-hal yang menjadi permasalahan antara lain :
Biaya membengkak. Baik biaya penyelenggaraan pemilu (penyediaan logistik, sosialisasi, dll) atau biaya yang dikeluarkan tiap partai atau tiap caleg untuk kampanye dan sosialisasi.
Kampanye kurang efektif. Semakin banyak partai, maka jadwal kampanye semakin padat. Dengan banjirnya informasi kampanye, maka lambat laun kampanye hanya menjadi angin lalu, karena masyarakat terlalu jengah dijejali janji-janji dan iklan-iklan tiap partai, bahkan tiap caleg.
Persaingan yang ketat. Persaingan ini tidak hanya terjadi antar partai, tetapi juga persaingan antar caleg di internal partai.
Perhitungan harus akurat. Karena pemilihan kali ini yang dihitung adalah tiap individu maka perhitungan harus akurat. Untuk cara penentuan suara sah atau tidak sah juga harus diperhatikan secara seksama. Atau kalau tidak akan menimbulkan konflik.
Rawan konflik. Tak dapat dihindari lagi jika setiap pemilihan akan menimbulkan konflik. Ketika jumlah peserta pemilu semakin besar, maka kecenderungan rawan konflik juga akan semakin besar.
Wacana penyerderhanaan partai politik (parpol) menjadi salah satu materi penting dalam proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif. Secara teoritis, dalam sistem presidensial yang dianut di Indonesia lebih cocok dengan sistim partai yang sederhana. Sedangkan sistem multipartai yang digunakan saat ini, hanya cocok bila diterapkan dalam sistem parlementer.
Seperti yang sudah ditetapkan oleh KPU, pemilu 2009 ini diikuti 34 parpol. Jumlah ini lebih banyak dari pemilu 2004 yang diikuti 24 parpol. Namun lebih sedikit jika dibandingkan dengan pemilu 1999 yang diikuti 48 parpol. Berkaca dari dua pemilu sebelumnya, sebagian menyebutkan bahwa idealnya jumlah partai politik peserta pemilu 2009 adalah 12 atau 13 parpol melalui perhitungan dengan pendekatan kualitatif, atau 8 sampai 9 parpol melalui perhitungan kuantitatif. (lebih lengkapnya baca indonesianmuslim.com). Dengan adanya pembengkakan jumlah partai peserta pemilu, makanaya aturan ketat untuk pendaftaran partai pemilu perlu diberlakukan secara konsisten.
Pemberlakuan ET atau PT dan Perketat Pendirian Partai Baru
Secara teoritis, dalam sistem presidensial yang dianut di Indonesia lebih cocok dengan sistim partai yang sederhana. Sedangkan sistem multipartai yang digunakan saat ini, hanya cocok bila diterapkan dalam sistem parlementer.
Konsep penyerderhanaan parpol masih menggunakan konsep Electoral Threshold (ET). ET adalah ambang batas perolehan kursi suatu parpol agar dapat mengikuti Pemilu berikutnya. Dalam pasal 9 ayat (1) UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu, mengatur untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya parpol peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi di DPR, empat persen jumlah kursi di DPRD Provinsi yang tersebar di setengah provinsi di Indonesia, dan empat persen jumlah kursi di Kabupaten yang tersebar di setengah Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sedangkan Parliamentary Threshold (PT) adalah ketentuan batas minimal yang harus dipenuhi partai politik (parpol) untuk bisa menempatkan calon legislatifnya di parlemen. Batas minimal yang diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah sebesar 2,5 persen dari total jumlah suara dalam pemilu. Dengan ketentuan ini, parpol yang tak beroleh suara minimal 2,5 persen tak berhak mempunyai perwakilan di DPR. Sehingga suara yang telah diperoleh oleh parpol tersebut dianggap hangus.
Melalui PT sebuah partai tidak perlu membubarkan atau menggabungkan diri bila ingin ikut dalam pemilu berikutnya. PT dinilai lebih efektif menjaring parpol yang serius memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena selama ini banyak elite politik mendirikan parpol hanya untuk merebut posisi politik.
Selain menggunakan PE dan PT, untuk membatasi jumlah peserta yang ikut dalam pemilu ke depannya adalah dengan memperketat aturan pembentukan partai. Misalnya dengan memperbesar jumlah syarat anggota pembentukan parpol di tiap daerah. Jika memungkinkan malah bisa jadi, pemilu mendatang hanya partai yang lolos PE dan PT yang diperbolehkan ikut pemilu mendatang. Hal ini bukan membatasi hak berkumpul dan berbicara, tetapi agar lebih mengefektifkan pemilu di Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)