Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Minggu, September 30, 2012

Orangutanku Sayang, Orangutanku Malang

Hernita Andriana Hapsari- D0210059

 
 
Orangutan adalah hewan primata terbesar di Indonesia. Satu-satunya habitat asli orangutan adalah Indonesia. Ada 2 jenis spesies orangutan di Indonesia, yaitu orangutan Kalimantan atau biasa disebut Borneo (Pongo Pygmaeus) dan orangutan Sumatera (Pongo Abelii). Mereka memiliki tubuh yang gemuk dan besar, lengan yang panjang dan kuat lalu kaki yang pendek. Orangutan juga hewan yang paling mirip dengan manusia. Selain jari jemarinya, orangutan pun memiliki indera yang sama dengan manusia. Seperti indera penciuman, pendengaran, pengecap dan peraba. Namun, saat ini keberadaan orangutan semakin terancam oleh perbuatan manusia.

Selasa, April 07, 2009

KPU DIHARAPKAN TIDAK SEKEDAR BERSOSIALISASI

Oleh : Rizky Pratama N

Kekhawatiran tingginya angka golongan putih (golput) dan angka suara yang tidak sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun hal itu dirasa tidak cukup, kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh KPU sendiri dapat menyebabkan banyak suara tidak sah dalam pemilu esok.
Persiapan menjelang Pemilu legislatif yang akan dilaksanakan pada 9 April 2009 esok masih meninggalkan beberapa kendala. Mulai dari distribusi logistik untuk pemilu di beberapa daerah tersendat hingga sosialisasi yang dilakukan oleh KPU yang terhambat. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan tingginya angka suara tidak sah pada hasil pemilu.
KPU sendiri selaku organisasi yang diserahi tanggung jawab dalam hal penyelenggaraan Pemilu telah memutuskan beberapa putusan baru mengenai teknis pemilu. Putusan mengenai tata cara memilih dengan cara mencrontreng dirasa menjadi putusan yang sempat menjadi kontroversi. Tata cara yang selama ini digunakan yaitu dengan cara mencoblos kertas suara dirasa sudah tidak efektif. KPU sendiri beranggapan bahwa dengan cara mencoblos rentan dengan kecurangan. Namun, yang perlu diingat masyarakat kita sudah terlanjur terbiasa dengan cara tersebut. Dikhawatirkan adanya perubahan ini tanpa disertai dengan sosialisasi yang tidak maksimal akan menyebabkan tingginya angka tidak sah.
Maka disinilah peran penting sosialisasi dalam pemilu esok. Dengan sosialisasi yang tepat guna diharapkan dapat menekan angka golput dan suara tidak sah. Sosialisasi juga dapat berperan sebagai sarana untuk mencerdaskan masyarakat. Dalam hal ini sosialisasi yang dilakukan oleh KPU dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan dalam berpolitik bagi masyarakat.
Pendidikan berpolitik bagi masyarakat dirasa penting disaat sekarang. Ini dikarenakan perubahan yang telah dilakukan oleh KPU baik mengenai putusan suara terbanyak dan tata cara pencontrengan. Dengan adanya sosialisasi yang tepat guna menjelang pemilu diharapkan masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai cara memilih.
Sampai saat ini pendidikan politik yang dilakukan oleh KPU sangatlah kurang. KPU baru melaksanakan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat ketika satu bulan menjelang Pemilu. Idealnya sosialisasi dilakukan sejak dua sampai tiga bulan menjelang Pemilu. Selama ini justru partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) yang notebene adalah peserta pemilu yang berperan lebih aktif dalam hal sosialisasi pemilu ini. Hal ini terlihat dari banyaknya himbauan untuk memilih parpol atau caleg tersebut dengan cara yang benar. Himbauan tersebut dapat berupa iklan, spanduk, dan baliho yang banyak bertebaran belakangan ini. Bahkan ada caleg yang melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Namun, unsur kenetralan dalam sosialisasi yang dilakukan baik oleh parpol maupun caleg ini masih dipertanyakan. Dalam sosialisasi yang dilakukan memang mengajarkan masyarakat untuk memilih dengan cara yang sesuai dengan keputusan KPU, tapi yang dipilih adalah parpol atau caleg yang bersangkutan. Jadi ketika sosialisasi ini dilakukan oleh KPU sosialisasi tersebut bisa benar-benar netral.
Diharapkan ke depannya KPU dapat melakukan sosialisasi yang benar-benar tepat guna, yang dapat mencerdaskan masyarakat dalam hal berpolitik. Sehingga dalam pelaksanaan pemilu esok dapat berjalan dengan sukses dan dapat menekan angka golput dan suara yang tidak sah.



Senin, April 06, 2009

Butuh Aturan Ketat untuk Penyederhanaan Parpol

Oleh : Nur Heni Widyastuti

Betapa ribet-nya proses pencontrengan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2009 esok. Dengan bilik pemilihan berukuran rata-rata hanya 60 x 40 cm, sedangkan ukuran kertas suara 84 x 63 cm, pemilih dituntut untuk memilih 1 nama diantara ratusan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) di dalamnya. Jumlah partai politik (parpol) peserta pemilu yang lebih banyak dari pemilu sebelumnya menyebabkan pelebaran ukuran kertas suara tersebut. Apalagi jika calon anggota legislatif yang diusulkan tiap partai juga bertambah banyak di tiap daerah, semakin lebar pula unkuran kertas suaranya.
Perjalanan pemilihan langsung baik di tingkat kebupaten, provinsi, presiden, bahkan sampai anggota parlemen, memang menandakan kemajuan dan keterbukaan dalam demokrasi di Indonesia. Pemilihan caleg secara langsung memang dinilai lebih baik daripada hanya memilih partai. Bisa diibaratkan sudah tidak memilih kucing dalam karung lagi. Namun, selain memiliki nilai positif, ada juga hal-hal yang menjadi permasalahan antara lain :
Biaya membengkak. Baik biaya penyelenggaraan pemilu (penyediaan logistik, sosialisasi, dll) atau biaya yang dikeluarkan tiap partai atau tiap caleg untuk kampanye dan sosialisasi.
Kampanye kurang efektif. Semakin banyak partai, maka jadwal kampanye semakin padat. Dengan banjirnya informasi kampanye, maka lambat laun kampanye hanya menjadi angin lalu, karena masyarakat terlalu jengah dijejali janji-janji dan iklan-iklan tiap partai, bahkan tiap caleg.
Persaingan yang ketat. Persaingan ini tidak hanya terjadi antar partai, tetapi juga persaingan antar caleg di internal partai.
Perhitungan harus akurat. Karena pemilihan kali ini yang dihitung adalah tiap individu maka perhitungan harus akurat. Untuk cara penentuan suara sah atau tidak sah juga harus diperhatikan secara seksama. Atau kalau tidak akan menimbulkan konflik.
Rawan konflik. Tak dapat dihindari lagi jika setiap pemilihan akan menimbulkan konflik. Ketika jumlah peserta pemilu semakin besar, maka kecenderungan rawan konflik juga akan semakin besar.
Wacana penyerderhanaan partai politik (parpol) menjadi salah satu materi penting dalam proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif. Secara teoritis, dalam sistem presidensial yang dianut di Indonesia lebih cocok dengan sistim partai yang sederhana. Sedangkan sistem multipartai yang digunakan saat ini, hanya cocok bila diterapkan dalam sistem parlementer.
Seperti yang sudah ditetapkan oleh KPU, pemilu 2009 ini diikuti 34 parpol. Jumlah ini lebih banyak dari pemilu 2004 yang diikuti 24 parpol. Namun lebih sedikit jika dibandingkan dengan pemilu 1999 yang diikuti 48 parpol. Berkaca dari dua pemilu sebelumnya, sebagian menyebutkan bahwa idealnya jumlah partai politik peserta pemilu 2009 adalah 12 atau 13 parpol melalui perhitungan dengan pendekatan kualitatif, atau 8 sampai 9 parpol melalui perhitungan kuantitatif. (lebih lengkapnya baca indonesianmuslim.com). Dengan adanya pembengkakan jumlah partai peserta pemilu, makanaya aturan ketat untuk pendaftaran partai pemilu perlu diberlakukan secara konsisten.

Pemberlakuan ET atau PT dan Perketat Pendirian Partai Baru
Secara teoritis, dalam sistem presidensial yang dianut di Indonesia lebih cocok dengan sistim partai yang sederhana. Sedangkan sistem multipartai yang digunakan saat ini, hanya cocok bila diterapkan dalam sistem parlementer.
Konsep penyerderhanaan parpol masih menggunakan konsep Electoral Threshold (ET). ET adalah ambang batas perolehan kursi suatu parpol agar dapat mengikuti Pemilu berikutnya. Dalam pasal 9 ayat (1) UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu, mengatur untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya parpol peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen jumlah kursi di DPR, empat persen jumlah kursi di DPRD Provinsi yang tersebar di setengah provinsi di Indonesia, dan empat persen jumlah kursi di Kabupaten yang tersebar di setengah Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sedangkan Parliamentary Threshold (PT) adalah ketentuan batas minimal yang harus dipenuhi partai politik (parpol) untuk bisa menempatkan calon legislatifnya di parlemen. Batas minimal yang diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu Legislatif adalah sebesar 2,5 persen dari total jumlah suara dalam pemilu. Dengan ketentuan ini, parpol yang tak beroleh suara minimal 2,5 persen tak berhak mempunyai perwakilan di DPR. Sehingga suara yang telah diperoleh oleh parpol tersebut dianggap hangus.
Melalui PT sebuah partai tidak perlu membubarkan atau menggabungkan diri bila ingin ikut dalam pemilu berikutnya. PT dinilai lebih efektif menjaring parpol yang serius memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena selama ini banyak elite politik mendirikan parpol hanya untuk merebut posisi politik.
Selain menggunakan PE dan PT, untuk membatasi jumlah peserta yang ikut dalam pemilu ke depannya adalah dengan memperketat aturan pembentukan partai. Misalnya dengan memperbesar jumlah syarat anggota pembentukan parpol di tiap daerah. Jika memungkinkan malah bisa jadi, pemilu mendatang hanya partai yang lolos PE dan PT yang diperbolehkan ikut pemilu mendatang. Hal ini bukan membatasi hak berkumpul dan berbicara, tetapi agar lebih mengefektifkan pemilu di Indonesia.



Senin, Februari 16, 2009

Iklan Parpol di Media Massa Tak (Mungkin) Bisa Obyektif

Oleh: Annisa Rohmah

Meski UU Pemilu sudah mengatur segala bentuk kampanye peserta partai politik (parpol) Pemilu 2009, namun seperti yang diprediksikan sebelumnya, hanya partai besarlah yang merajai halaman iklan berbagai media cetak dan slot televisi. Sebut saja Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, sampai Partai Gerindra. Pasalnya, media tak mungkin menampik gelimpang rupiah yang bisa diterima dari parpol berduit yang rela menghambur-hamburkan uang demi sebuah tujuan: popularitas.

Dalam Pasal 97 UU Pemilu disebutkan, media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta pemilu. Jika ditelisik lebih jauh, kata “adil dan seimbang” sungguh multitafsir dan rancu.

Adil dan seimbang bisa diartikan memberi porsi yang sama kepada seluruh peserta parpol untuk menayangkan iklannya pada halaman atau slot iklan media yang bersangkutan. Masalahnya, “porsi” ukuran, jumlah, warna, letak pun tak bisa serupa. Tak mungkin setiap hari media cetak memuat iklan seluruh peserta parpol pada halaman, ukuran, warna yang sama. Terlebih lagi pada media televisi yang penayangannya terbatas oleh waktu. Dilain pihak Parpol pun biasanya memiliki standar tersendiri untuk iklan politiknya. Nah, lagi-lagi standar parpol berduitlah yang pasti jauh lebih tinggi dari parpol “biasa”.
Kalau sudah begini, media tak mungkin benar-benar bisa berlaku obyektif. Masalah keuangan perusahaan adalah pertimbangan utama mengapa hal ini bisa terjadi dan terus berulang. Jika media yang bersangkutan selevel dengan Kompas, mungkin tak akan menjadi masalah besar karena tanpa perhelatan Pemilu pun banyak iklan yang telah mengantre. Lain halnya jika media yang ditunggangi parpol adalah media lokal atau media yang secara realistis “butuh dukungan dana”.

Namun, lepas dari segala permasalahan keuangan perusahaan media, media massa sebenarnya memang memiliki kecenderungan untuk tidak obyektif. Bukan berarti media massa menjadi sebuah kendaraan politik atau juru kampanye parpol tertentu. Namun, sebagai “watch dog”, media justru menjadi pihak yang bisa melihat secara jernih siapa yang sebenarnya paling “pantas” unggul dalam pertarungan politik.

Seperti yang diungkapkan Wartawan Senior Kompas Budiarto Shambazy, "Pers itu obyektif tetapi sikap pers tidak bisa netral. Obyektifitas pers bukan berarti tidak memilih. Hal itu akan melatih media untuk bersikap atas kepentingan parpol dan capres dalam pemilu''.

Selamat berpolitik!



Selasa, Januari 13, 2009

Solo dan Geliatnya di Bidang Pariwisata

oleh: Rizky Pratama

Kota Solo memang terkenal dengan keunggulan di bidang pariwisata dan budayanya. Oleh karena itu, saat ini pemerintah Kota Solo terus berupaya membangun Kota Solo menjadi kota wisata. Geliat pertumbuhan ekonomi pun kini terlihat di Kota Solo. Pengembangan Kota Solo sendiri mengacu pada konsep “Solo ke Depan adalah Solo Tempo Dulu.” Artinya, pengembangan kepariwisataan Kota Solo tidak boleh menyimpang dari karakter atau ciri khas yang membentuk kota ini sejak awal hingga sekarang.
Adanya konsep pembangunan ini juga menunjukan bahwa yang akan “dijual” dari Solo adalah kekayaan di bidang budaya dan di bidang pariwisata. Hal ini lah yang akan menarik setiap orang untuk masuk ke Solo dan diharapkan Solo memiliki perbedaan dengan kota-kota yang lain.
Kota Solo sendiri sudah banyak menggelar beberapa event budaya baik yang berskala daerah bahkan internasional. Event-event tersebut biasanya digelar di beberapa tempat-tempat yang ada, misalnya Gedung Wayang Orang Sriwedari dan Teater Budaya Solo (TBS) yang sekarang berubah nama menjadi Teater Budaya Jawa Tengah (TBJT). Perubahan nama ini memiliki arti bahwa Solo mendapatkan kepercayaan lebih dalam bidang kebudayaan. Hal ini dapat dilihat dengan penempatan pusat kebudayaan Jawa tengah yang sekarang berada di Solo bukan di Semarang yang notabene adalah ibukota Jawa Tengah.
Beberapa bulan yang lalu pula Kota Solo dipercaya untuk menggelar beberapa event-event budaya yang berskala internasional. Dimulai dari pergelaran Solo International Music Etnic (SIEM) pada 2007 dan 2008, pergelaran World Heritage Cities Conference and Expo pada 2008 serta pergelaran International Keroncong Festival pada tahun 2008. Hal ini membuktikan bahwa Solo memang sudah dipercaya untuk menggelar event-event yang berskala internasional.
Banyaknya event yang berskala internasional yang diadakan di Solo berdampak positif juga bagi kota Solo. Di bidang ekonomi, event-event yang ada nantinya akan menarik banyak wisatawan untuk datang ke Kota Solo. Selain itu, keuntungan lain yang didapat adalah dari segi image dan branding Kota Solo sendiri. Event-event tersebut merupakan sarana promosi gratis kota Solo di mata masyarakat luas.
Kedepannya Solo sendiri akan membuat beberapa proyek-proyek yang bersinergi dengan branding kota Solo di bidang budaya. Misalnya seperti proyek City Walk, Galabo, Night Market Nagrsopuran, serta Etnic and Antique Street. Salah satu rencan dari pemkot Solo yang paling dinanti adalah pengoprasiannya kereta kota yang nantinya akan diopersikan sepanjang 20 km. Dan ada selentingan bahwa nantinya di Solo akan membangun Opera House yang nantinya akan mengakomodir banyaknya event-event yang akan di gelar di Solo. Semoga semua ini dapat membuat kota Solo menjadi lebih baik lagi.



Minggu, Desember 28, 2008

Solo, Kota (Komersialisasi) Budaya

Oleh : Nanda Bagus Prakosa


Sebutan Solo sebagai Kota Budaya, tentunya tidak asing lagi di telinga. Memang tidak bisa dipungkiri, kekayaan budaya di Solo sangat melimpah ruah. Sebut saja batik yang sedang booming di dunia fesyen, situs-situs budaya yang eksotik hingga buaian wisata kulinernya, Solo pantas dengan image kota wisata budaya.
Budaya sebagai kekuatan pariwisata di Solo akhirnya diperhatikan juga oleh Pemerintah. Pemerintah sudah melakukan usaha-usaha untuk memajukan pariwisata di Solo melalui event-event berskala lokal, nasional maupun internasional.
Perhelatan besar seperti BSF (Bengawan Solo Festival), WHCC (World Heritage Cities and Conference), SIEM (Solo International Ethnic Music) hingga IKF (International Keroncong Festival) sedikit banyak dapat menunjukkan eksistensi kota Solo sebagai kota Budaya yang berkembang. Bahkan ketika Solo dinobatkan sebagai salah satu Heritage Cities (kota pusaka) di dunia. Hal tersebut sebagai bukti bahwa Solo adalah salah satu kota Budaya yang mempunyai nilai lebih.
Namun hal itu seakan tercoreng ketika kita melihat apa yang terjadi di Solo beberapa waktu terakhir. Masih segar dalam ingatan kita saat Museum Radya Pustaka geger. Beberapa arca berharga dipalsukan sedang yang asli diperjualbelikan seenaknya. Hal ini sempat menjadi sorotan beberapa media-media besar di Indonesia. Solo yang notabene kota budaya, malah “menjajakan” aset-aset budayanya sendiri.
Hal yang di atas juga dialami oleh benteng Vastenburg. Benteng peninggalan masa penjajahan ini direncanakan berubah fungsi sebagai hotel berbintang. Bahkan kenyataan yang lebih mengejutkan Benteng Vastenburg tersebut telah diprivatisasi. Benteng Vastenburg menjadi satu-satunya dari 300 benteng bersejarah di Indonesia yang dimiliki secara privat.
Kemudian ketika mucul lagi kasus Sriwedari yang bukan milik Negara lagi, seakan masyarakat Solo menjadi kebal terhadap permasalahan ini. Dulu ketika Vastenburg akan dibangun hotel masyarakat berbondong-bondong menolakhal itu dengan tegas. Namun ketika Sriwedari yang merupakan taman budayanya orang Solo diprivatisasi, orang-orang seakan menutup mata. Jangankan untuk prihatin tentang masalah ini, sekedar “mempermasalahkannya” saja itu hanya segelintir orang.
Budaya di kota Solo nampaknya sedang diberi cobaan yang berat. Di tengah terangkatnya nama Solo dengan aset budayanya, kota Solo malah menuai keprihatinan tentang hilangnya aset-aset budaya tersebut satu per satu.
Masalah privatisasi bukanlah satu-satunya rintangan. Beberapa tahun lagi Solo akan lebih “bewarna” dengan gedung-gedung apartemen yang (tentu saja) disertai mall-mall yang menjadi pusat lifestyle. Kehadiran mall-mall tersebut tentunya akan berdampak besar bagi geliat kota Solo. Jika hal ini keterusan maka tak ayal identitas kota Solo sebagai kota Budaya akan menghilang perlahan.
Jadi mulai saat ini cintailah budaya, cintailah Solo apa adanya. Walaupun banyak pemoles yang berdatangan namun tetapkan Solo sebagai identitas kita.



Senin, Desember 22, 2008

WISATA SOLO: PERENCANAAN DAN SUMBER DAYA

Oleh: Johan Bhimo Sukoco
Berbicara masalah pariwisata memang tidak akan ada habisnya jika dikaitkan dengan Kota kecil bernama Surakarta. Diasumsikan kecil oleh penulis karena luas wilayahnya hanya sekitar 44 Km2 saja.Orang lebih fasih mengucapkan Kota kecil ini, Kota Solo. Kota yang terletak diantara 110 45’15’’-110 45’35’’ Bujur timur dan 70’56’’ Lintang selatan ini bahkan memiliki slogan Kota Budaya. Sesuai dengan slogannya, masyarakat di dalamnya memang masih menguri-uri budaya yang ada, khusunya budaya jawa meskipun arus globalisasi mulai bermunculan di dalamnya.Tidak akan terasa kecil lagi jika kita melihat lebih jauh perkembangan pariwisata di kota budaya ini. Mulai dari pusat perbelanjaan, penginapan sekelas hotel berbintang, wisata kuliner atau bahkan keraton atau museum yang ada. Kita lihat saja dari Hotel berbintang yang menyediakan fasilitas penginapan mulai dari bintang satu sampai dengan tiga. Hotel Novotel, Quality, Sahid Kusuma, Sahid Raya Solo, Agas Internasional, Comfort Inn, Riyadi, Asia, Grand Orchid, sampai hotel bintang satu Grand Setia Kawan. Obyek pariwisata yang disediakan tak jauh-jauh dari kebudayaan masyarakat Solo sendiri. Mulai dari Keraton Kasunanan yang dibangun tahun 1745 oleh Raja Paku Buwono II, Istana Mangkunegaran, Kampung Batik Kauman yang memiliki 30an Home Industri batik dimana telah menjalin kerjasama dengan wisatawan mancanegara(Jepang,Eropa,Asia Tenggara,dan Amerika serikat), Kampung Batik Laweyan, Museum Batik Wuryaningratan, Pasar Triwindu,Pasar Klewer,Taman Rekreasi Sriwedari,sampai Museum Radya Pustaka yang akhir-akhir ini menjadi topic terhangat di dunia berita pertelevisian karena masalah didalamnya. Bagaimana dengan wisata kuliner?Kota ini menyediakan berbagai resto yang akan memanjakan lidah anda. Aria Resto CafĂ©, Diamond, Gudeg Adem ayem, Pecel Solo,Rumah Koe, Nasi liwet Keprabon Banjarsari, dan Galabo (Gladag Langen Boga),merupakan contoh beberapa resto yang dapat anda kunjungi sebagai pecinta makanan.
Kota Surakarta yang terbagi menjadi lima wilayah kecamatan ini memang tengah digodok dalam proses pengembangan pariwisatanya.Mulai menjamurnya pusat perbelanjaan besar di Solo merupakan salah satu bukti betapa sangat dinamisnya kota kecil ini menanggapi adanya arus globalisasi.Mulai dari Matahari Singosaren,Makro,Solo Square,Sami Luwes,Pusat Grosir Solo (PGS),sampai yang paling dibanggakan,Solo Grand Mall atau lidah lebih mengenalnya SGM.Setelah berwisata budaya,wisata kuliner,melepas lelah di hotel dan mengunjungi pusat perbelanjaan,lantas oleh-oleh apa yang hendak dibawa untuk saudara di rumah?Jangan khawatir,Kota ini memiliki beberapa oleh-oleh khas yang dapat “di cangking” untuk orang terdekat anda.Seperti roti lapis Orion Mandarin,Cemilan Ganep’s,aneka jajanan pasar semisal ampyang yang dapat dibeli di pasar-pasar tradisional Solo,sampai yang tidak boleh ditinggalkan dan paling khas,Srabi Notosuman.
Aneka wisata budaya yang ada di kota Solo memang menjadi asset tersendiri bagi pemerintah daerah tentunya.Lantas,apakah kesemuanya itu sudah dikelola dengan baik pemanfaatannya? Berikut ini kutipan yang diambil penulis dari harian Suara Merdeka edisi Rabu,26 Juli 2006:
Semua Berjalan Sendiri-sendiri
 Pengembangan Wisata Solo
SOLO-- Rapat kerja pengembangan pariwisata Solo yang difasilitasi Komisi IV DPRD kemarin menjadi ajang saling menyalahkan antara pelaku wisata dan Dinas Pariwisata, Seni, dan Budaya. Para pelaku wisata menilai selama ini kebijakan pengembangan pariwisata tidak jelas. Bahkan setiap instansi berjalan sendiri-sendiri. Biro perjalanan, Asita, perusahaan penerbangan, dan hotel juga berjalan sendiri sehingga upaya menarik wisatawan ke Solo terkendala.
Nah,inilah yang menimbulkan PR besar bagi petinggi-petinggi pemerintahan Kota yang berbatasan utara dengan Karanganyar dan Boyolali ini.Apakah arti beragam wisata Budaya yang penulis sebutkan rinci di atas apabila pengelolaannya asal-asalan saja?Tentu kesemuanya itu tidak akan ada artinya apa-apa jika pengelolaannya tidak terkoordinasi dengan baik.Untuk mencapai tujuan yang efektif tentunya ada perencanaan dan pertimbangan di dalamnya.Begitu pula dengan masalah pariwisata ini.Dengan tujuan menggaet wisatawan sebesar-besarnya untuk menambah pendapatan daerah,tentu pemerintah harus lebih giat dan matang dalam proses perencanaan,termasuk tata kota ataupun koordinasi yang baik antar instansi.
Ternyata ada iktikad yang baik dari pemerintah setempat dalam perencanaan pengelolaan pariwisata di Kota yang terkenal ramah ini.Dalam artikel berita di harian yang sama,tertulis:
Kasubdin Bina Program pada Dinas Pariwisata, Seni, dan Budaya Drs Dwiniatno MM mengatakan sudah melakukan upaya untuk meningkatkan industri pariwisata Surakarta.
Pihaknya juga melibatkan para pelaku wisata dalam pengambilan kebijakan. Selain itu, membuat web site pariwisata, pengadaan one touch screen , serta inventarisasi objek wisata.
Berita yang penulis kutip dari Harian Suara Merdeka tersebut memang bertahun edisi 2006.Ini membuktikan perencanaan yang lebih memadai dari pemerintah daerah Surakarta terhadap pengelolaan pariwisata memang berawal di tahun tersebut.Sekarang menginjak akhir tahun 2008 dan menuju 2009.Dapatkah kita melihat perubahan pariwisata yang memadai?bagaimana dengan arus informasi mengenai asset wisata di dalamnya?apakah pengelolaannya telah memperhitungkan asas pengelolaan bebasis focus pengembangan yang bukan berjalan sendiri-sendiri lagi?Hanya kita yang dapat menilainya.




Kamis, Desember 18, 2008

Penegakan Presidensialisme dan Capres Independen

Oleh Adinda Nusantari

Secara konstitusional, sistem pemerintahan di Indonesia adalah presidensial. Namun, sistem yang dijalankan saat ini agaknya masih belum sesuai dengan apa yang tertuang dalam konstitusi. Ada posisi yang saling overlapping antara presidensial dan parlementer.

Hal ini barangkali tidak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa ini. Dalam perjalanannya, sistem politik Indonesia mengalami beberapa kali pergantian model sistem politik. Antara presidensial dan parlementer. Kekacauan yang pernah timbul akibat kelemahan kedua sistem tersebut tampaknya memunculkan trauma tersendiri bagi bangsa ini. Hingga akhirnya tidak pernah tegas untuk memilih sistem mana yang dijalankan.
Ketika negara ini menganut sistem parlementer di tahun 1950-an, terjadi kekacauan sistem dengan maraknya politik “dagang sapi”. Kala itu Indonesia berganti-ganti pemerintahan. Dari satu pemerintahan perdana menteri ke perdana menteri yang lain.

Pun begitu dengan sistem kendali presiden. Kekuasaan presiden menjadi begitu besar, sampai-sampai menyerupai diktator. Alhasil, meski dalam konstitusi jelas diamanatkan bahwa sistem yang dianut adalah presidensial, namun selalu ada usaha untuk membatasi kekuasaan presiden. Akhirnya, parlemen seakan menjadi pihak oposan bagi presiden. Dan seolah-olah presiden tidak memiliki kuasa di hadapan parlemen.

Padahal dalam sebuah sistem presidensial, presiden memiliki kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, seorang presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen sebagaimana dalam sistem parlementer. Di mana dalam sebuah sistem parlementer berlaku adanya moshi tidak percaya dan di sana parpol memegang peranan yang kuat.
Dalam konstruksi presidensialisme peranan parpol tidak sekuat seperti dalam sistem parlementer, sehingga memungkinkan adanya pencalonan kandidat presiden independen. Tradisi capres independen salah satunya ditemukan dalam presidensialisme di Amerika Serikat. Munculnya kandidat di luar parpol dominan - Partai Republik dan Partai Demokrat - pernah terjadi pada masa Presiden Roosevelt tahun 1912, John B Anderson tahun 1980, dan Ross Perot tahun 1992 yang popularitasnya sempat menyaingi kandidat Partai Demokrat Bill Clinton.
Di Indonesia, logika pemerintahan tersebut (antara parlementer dan presidensial) masih tumpang tindih penerapannya dalam sistem politik. Presidensialisme yang diamanatkan konstitusi masih sangat lemah, karena dalam praktiknya tidak jarang justru lebih menonjol seperti parlementarisme. Di sana, suara presiden seringkali kalah oleh parlemen.
Padahal, presiden itu adalah presiden terpilih yang didukung oleh parpol besar. Tapi kenyataannya, ketika memimpin ia seringkali tidak mendapat dukungan dari parpol yang lain. Kebijakan presiden sangat sulit mendapat dukungan politik di parlemen ketika harus bekerjasama dengan lembaga legislatif.
Jika nantinya ada capres independen, bagaimana mereka akan mendapat dukungan parlemen setelah terpilih? Tentu saja akan jauh lebih sulit untuk mendapat dukungan parlemen. Bahkan, bukan tidak mungkin presiden independen akan menjadi bulan-bulanan ketika harus berhadapan dengan parlemen. Meski sebenarnya dalam logika presidensialisme hal ini tidak dibenarkan. Namun, prakteknya itulah yang terjadi di Indonesia.
Sehingga, penguatan sistem presidensial di Indonesia menjadi semacam prasyarat sebelum melangkah lebih jauh dengan membuka peluang bagi capres independen. Tetapi agaknya para “pejuang” capres independen lebih senang langsung memperjuangkannya tanpa prasyarat tersebut.
Saat ini keberadaan capres independen diperjuangkan dengan melakukan uji materiil (judicial review ) UU No. 23/2003. Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dianggap penghalang bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dari jalur independen. Khususnya pasal 1 ayat (6), pasal 5 ayat (1), dan pasal 5 ayat (4), - yang menutup kemungkinan pasangan capres dan cawapres independen - dianggap telah melanggar UUD 1945 pasal 6A ayat (2).
Di tengah pembahasan tersebut, parpol mulai menyatakan ketidaksetujuannya dengan capres independen. Memang belum semua parpol, tetapi setidaknya telah ada tiga parpol besar seperti Golkar, PPP, dan PAN yang lantang menolak. Dan, setidaknya ketiga parpol ini memiliki pengaruh yang besar untuk menghambat laju capres independen.
Penolakan tersebut mengacu pada Pasal 6 UUD 1945. Pasal itu mengharuskan capres melalui parpol. Selain itu, ada anggapan bahwa capres independen tidak mau bersusah payah untuk bersaing dalam Pemilu lantaran tidak perlu bergabung dengan parpol tertentu.
Dengan beragam alasan tersebut, agaknya capres independen menemui jalan yang terjal dalam perjuangannya. Bahkan ketika nanti disahkan, capres independen tetap saja akan menemui masalah dalam posisinya dengan parlemen. Selama landasan presidensialisme belum cukup tegas untuk menjamin kelangsungan “kehidupan” presiden.



Senin, November 17, 2008

Ketakutan-ketakutan konyol pasca pengesahan UU Pornografi

Pro dan kontra pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang(RUU) Pornografi menjadi Undang-Undang masih saja mewarnai dinamika masyarakat.Khususnya para pekerja media dan lingkupnya.Adanya kesimpang siuran arus informasi mengenai apa sebenarnya isi dari Undang-undang ini menjadikan mereka beranggapan UU tersebut nantinya akan menghambat kinerja mereka di dalam bentuk penanyangan cetak,visual,ataupun audio-visual.Aturan baku dari pemerintah ini tentu saja nantinya akan menjadi batu sandung tersendiri dalam kebebasan pers itu sendiri.Spekulasi-spekulasi yang mengarah pada kontra pasca pengesahan RUU Pornografi semacam ini memang santer terdengar di telinga penulis.
Ketakutan-ketakutan semacam ini muncul seiring adanya arus globalisasi di dunia media.Banyak media-media massa yang ikut larut terjerembab ke dalam arus pornografi daripada mempertahankan idealis mereka sebagai mediator informasi.Sebagai faktanya,tidak sedikit dari program-program visual yang mempertontonkan adegan-adegan vulgar(-dimana syarat berbau pornografi) yang menjamur di ranah media elektronik semacam televisi.Meskipun di sudut kiri atau kanan atas telah tercantum kode “Dewasa” ataupun “Bimbingan Orang tua(BO)”, toh tentu penonton tidak akan menggubrisnya.Dapat diibaratkan setali tiga uang dengan tayangan film-film yang diawal adegan terpampang jelas tulisan peringatan:”Tujuh belas tahun keatas”.Akan sangat bodoh sekali jika pemerintah tetap mempertahankan peringatan dini tersebut.Bukan bermaksud membandingkan,akan tetapi bukanlah lebih baik pemberian peringatan pada label Obat nyamuk cair,”Waspada:Tidak untuk diminum”.Bukankah begitu?Obat nyamuk cair tentu tidak akan diminum karena ada indikasi membahayakan bila menelannya.Harusnya masyarakat juga mampu membedakan mana yang layak untuk dikonsumsi dan mana yang tidak dari media-media yang bergerak di bidang jurnalistik tersebut.

Nampaknya opini-opini semacam yang disampaikan penulis di awal topic harus segera dibuang jauh-jauh dari pemikiran kita.Pers merupakan lembaga sosial dan sekaligus wahana komunikasi massa.Memang didalam kinerjanya dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 mengenai kemerdekaan berpendapat.Lantas hendaknya kita tinjau kembali dan aplikasikan pada Kode Etik Jurnalistik pasal 2 poin 3 tentang pertanggungjawaban,yang berbunyi:
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan:
a.hal-hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan negara dan bangsa;
b.hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan;
c.hal-hal yang dapat menyinggung perasaan susila,agama dan kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi undang-undang.
Beranjak dari isi pasal tersebut,pekerja-pekerja media harusnya segera membuang ketakutan-ketakutan adanya pengekangan akibat akan adanya batu sandung dalam kebebasan penayangan program jurnalis.Pornografi dalam pokok bahasan ini,tentu akan berbenturan dengan Kode etik diatas jika penayangannya dilanjutkan.Tatanan kehidupan bangsa akan kacau dan timbul dampak pelecehan kesusilaan di masyarakat.
Segala macam bentuk penayangan yang berhubungan dengan pelanggaran batasan Undang-undang Pornografi ini tentulah mendapatkan sanksinya tersendiri.Seringkali dalam perumusan kebijakan akan menuai konsekuensi.Begitu pula dengan undang-undang ini yang perlu diwaspadai penyelenggaraannya.Ada indikasi adanya Pungutan liar(Pungli) dan penegakan hukum oleh massa jika pengawasannya tidak dilakukan oleh oknum yang berwajib.Inilah bentuk ketakutan-ketakutan lain dari para pekerja media.
Hendaknya kita menaggapi permasalahan pasca disahkannya UU pornografi ini dengan pemikiran positif.Tentu pemerintah telah mempunyai kebijakan dan penelusuran konsekuensi adanya undang-undang ini jauh-jauh sebelum disahkannya.Sebagai pekerja media ataupun masyarakat awam hendaknya pula menilik balik pengertian pers pancasila di negara kita.Pada sidang pleno ke 25 Dewan Pers di Solo tanggal 7 dan 8 Desember 1981 merumuskan pengertian pers pancasila,yakni: pers yang orientasi,sikap,dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Beranjak dari pengertian tersebut,marilah kita bersama-sama memulai pembersihan media dari virus-virus pornografi yang tentu akan mengganggu kehidupan kesusilaan bangsa beradab ini.Jika pemerintah melalui pejabat-pejabatnya rela menahan kantuk demi menggodok Undang-undang ini,seyogyanya kita sebagai masyarakat yang taat hukum hendaklah ikut menaatinya sekaligus mengenalkannya dari lingkungan terdekat disamping berperan didalam pengawasannya.Di sinilah sebenarnya fungsi kontrol dari pers ataupun media masa diperlukan.Lantas,masih relevankah ketakutan-ketakutan itu ada?
JOHAN BHIMO SUKOCO
*)Penulis adalah Staff Bidang Usaha LPM VISI FISIP UNS
dan pecinta kebebasan kepenulisan.


Jumat, November 14, 2008

Pengesahan RUU Pornografi : Pagar Kawat Kebebasan (atau kebablasan) Pers

Lagi-lagi antara pemerintah dan pers bersitegang, kali ini tentang pro-kontra Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Porno Aksi. RUU ini, konon katanya memiliki celah di beberapa pasal yang nantinya akan membuat kebebasan beberapa kelompok terbelenggu, termasuk pegiat pers.

Hal tersebut diamini oleh Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara. Hal itu, menurut Sabam, karena adanya beberapa pasal karet yang bersifat menjebak, dan sewaktu-waktu bisa menjerat pekerja pers ke dalam perkara hukum pidana. (Harian Sinar Harapan, Jumat, 31 Oktober 2008)

Lebih lanjut, Sabam merujuk pada Pasal 1 ayat 1 sebagai pasal yang harus dicermati oleh pihak-pihak yang berkecimpung dalam industri media massa. Pada Pasal 1 ayat 1 UU Pornografi, jelas tertulis: Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pasal demikian menurut Sabam adalah pasal yang masih sangat bias dan dapat mengundang beragam penafsiran terhadap definisi pornografi, kecabulan dan eksploitasi seksual.

Saya mengerti apa yang dirisaukan oleh beliau. Terkadang pers menggunakan daya tarik seks dalam memuat beritanya untuk menjaring konsumennya. Kebiasan pengertian pornografi, kecabulan dan eksploitasi seksual ini jelas-jelas sangat membentur pihak pers, karena secara otomatis pers yang menyebarluaskan hal itu, akan langsung terjerat pasal 1.

Pemerintah membuat UU tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan masukan dari masyarakat, DPR dalam hal ini sebagai legislator menggodok peraturan absurd—UU Anti pornografi dan Pornoaksi—tersebut yang berdasarkan tinjauan langsungnya ke lapangan dan mendapatkan banyak penyimpangan yang dilakukan pers dalam hal pelanggaran norma kesusilaan.

Mungkin kita masih dapat mengingat beberapa judul ini : tabloid Lipstick, Bos, WOW, Playboy, X-File, Blitz, Selebriti Indonesia, Sexy, Populer, Liberty, Male Emporium, FHM, EHM, Maxim, dll. Sekelumit bacaan—siapa juga yang baca, bukannya melihat gambarnya saja??—yang bisa dibilang melanggar noma kesusilaan tadi.

Kalau dipikir-pikir, apa sih maunya pemerintah?? Bukankah mereka yang mengizinkan tabloid tersebut beredar—semacam playboy dan sejenisnya—walau banyak pihak yang menentang. Namun sekarang, pemerintah membuat UU yang absurd tadi dengan alasan terjadi pelanggaran norma-norma—kau yang mulai kau yang mengakhiri (lirik “jatuh-bangun”, sebuah tembang dangdut)—. Bak menelan ludah sendiri. Bukankah lebih efektif bila pemerintah langsung menonaktifkan perusahan tersebut dan perkara Habis.

Meminjam kata milik Thomas Jefferson, “Jika disuruh memilih antara pemerintah tanpa pers atau pers tanpa pemerintah, maka sedikit pun tidak ragu, saya akan memilih terakhir”. Mungkin agak klise, namun cukup relevan dengan kondisi negeri pada saat ini.

Masyarakat masih cerdas
Saya percaya akan kemampuan masyarakat dalam memilih produk yang akan dikonsumsinya. Perlahan namun pasti, masyarakat mampu memilih yang, masyarakat mampu memilih yang terbaik untuk mereka. Kalimat barusan saya tulis bukan tanpa alasan, lho. Menurut data SPS (maaf saya lupa singkatan dari apa) dari 800 media cetak yang mengantongi izin (sejak pembuatan SIUP dipermudah, 1999), namun yang bertahan sampai sekarang hanya sekitar setengahnya, yaitu 400 perusahaan. Kesimpulan yang dapat saya ambil, pasar—dalam hal ini adalah masyarakat—masih memiliki kendali dalam menyaring media yang masih layak untuk beredar. Seperti miniatur hukum rimba.

Hal itu juga saya rasakan. Sekitar tahun 2001-2004 (zaman saya masih SMP-pertengahan SMA), dengan mudah saya dapati tabloid-tabloid “mesum” seperti Lipstick, Bos, WOW, X-File, Sexy, Populer, dan Liberty terpampang secara gamblang di pinggir jalan pasar Pondok Gede. Namun, secara tidak sadar, perlahan jumlah tabloid tersebut makin lama semakin mundur teratur. Sampai dari yang biasanya tabloid tersebut menjadi display di kaki lima, alih-alih malah hilang dari peredaran—sekitar 2004 ke atas--. Apalagi yang menyebabkan hal ini terjadi selain hukum rimba.

Pasar terbukti berkuasa, masyarakat lebih cerdas dari yang dikira. Silent majority memiliki kemampuan kontrol tanpa harus mengeluarkan peraturan perundangan atau memerlukan aparat yang garang untuk mengawasi atau bersikap sewenang-wenang.

Pers yang beredar mengambarkan tingkat intelektualitas masyarakat di dalamnya, maka dari itu mari kita berikan produk yang berkualitas untuk masyarakat Indonesia. VIVA LA VISI!!!!


Oleh : Wahyu Amaru Shakur

UU Pornografi Masih Menyisakan Kontroversi

Tanggal 30 Oktober 2008 silam, bagi sebagian kelompok masyarakat merupakan klimaks perjuangan mereka dalam mendukung diratifikasikannya UU Pornografi, meskipun sempat diwarnai aksi walk out oleh beberapa wakil rakyat yang menolaknya. Harapan mereka, dengan hadirnya UU Pornografi mampu menjadi benteng ekses negatif pergeseran norma kesusilaan yang semakin menjadi-jadi di tengah gerusan kapitalisme global. UU Pornografi juga sebagai instrumen untuk melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari eksploitasi seksual.
Tetapi di sisi lain, dengan disahkannya UU Pornografi ini, kontroversi dari berbagai LSM feminisme dan kelompok lain tetap teguh menolak pengesahan DPR tersebut. Masyarakat Bali contohnya, mereka terus menolak UU Pornografi dan merencanakan pengajuan peninjauan kembali (PK). Menurut perspektif mereka, UU ini bersikap diskriminatif dan multiinterpretasi.
Konkretnya, pada Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum pada UU Pornografi menyebutkan, pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Definisi ini, menunjukkan longgarnya batasan "materi seksualitas" dan menganggap karya manusia, seperti syair dan tarian (gerak tubuh) di muka umum, sebagai pornografi. Kalimat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, maupun latar belakang.
Untuk menyikapi perseteruan ini, hendaklah kita sebagai civitas akademika mampu menempatkan diri dengan baik. Masing-masing pihak memiliki asumsi yang kuat demi kemaslahatan bersama juga. Sekarang, yang harus kita lakukan bukannya mengikuti arus tetapi tanpa pemaknaan. Hendaknya kita mengambil sisi positif dari kedua pihak. Di satu sisi, mulailah dari sekarang kita memelihara moral dan norma kesusilaan agar tak terseret hukum. Di sisi lain, adat istiadat yang sebelumnya terancam diboikot akibat adanya UU Pornografi, sebenarnya dapat terus kita pertahankan eksistensinya meskipun akan mengalami distorsi demi melestarikan nilai orisinalitasnya.

Opini Civitas Akademika:

Heni Widyastuti, Mahasiswi FISIP UNS
“Setuju dengan diratifikasikannya UU Pornografi. Sekarang kan banyak anak-anak kecil yang mudah mengakses gambar-gambar yang tidak pantas dilihat anak seusia mereka. Hal ini telah berlangsung dan akan terus berlangsung menggerogoti moral generasi muda. Solusinya, dibutuhkan sarana untuk menjaga agar moral bangsa terjaga, salah satunya dengan UU Pornografi ini. Namun, banyak yang menolak disahkannya UU ini dengan alasan multitafsir. Sebaiknya, makna pornografi lebih dirinci sejelas-jelasnya untuk tiap-tiap pasal.”

Asiska Riviyastuti, Aktivis Dewan Mahasiswa FISIP UNS
“ Seharusnya pihak DPR lebih bijak. DPR merupakan wakil rakyat jadi DPR harus mendengarkan dan mempertimbangkan suara rakyat. Kalau masyarakat masih ada yang kontra mengenai suatu hal yang akan ditetapkan oleh DPR, seharusnya jangan langsung ditetapkan dan disahkan. Tetapi, dengar dulu pendapat yang kontra, diajak berdialog dengan masyarakat yang kontra, diberi pemahaman atau mencari jalan tengah agar tidak terjadi suatu permasalahan di belakangnya kelak.”

Ivan Andi Muhtarom, Aktivis KAMMI
”Saya sepakat dengan pengesahan UU Pornografi, karena hal itu menurut dapat menjaga moral bangsa Indonesia. Walaupun banyak pro dan kontra, tetapi seharusnya keputusan tersebut tetap dapat dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.”

Pramanti Putri

Minggu, September 21, 2008

Blog Ormawa UNS dan Search Engine Optimization

Oleh: Haris Firdaus

Mulai September 2008, Pusat Komputer (Puskom) Universitas Sebelas Maret (UNS) membuat sebuah “gebrakan” dengan memberikan fasilitas blog—berupa domain tumpangan di uns.ac.id—kepada seluruh organisasi mahasiswa di UNS.

Ketika pertama kali mengetahui rencana tersebut, saya sempat bertanya-tanya: apa tujuan dari langkah ini? Sekadar ikut-ikutan tren ngeblog yang sedang mewabah atau ada tujuan lain yang lebih baik? Didorong rasa penasaran, saya sempat melakukan googling untuk mencari jawaban atas pertanyaan itu. Tapi, saya tak menemukan jawaban yang cukup memuaskan. Sejumlah blog yang saya datangi, termasuk blog resmi milik UNS yang dibuat dalam rangka penyuksesan rencana itu (http://ormawa.uns.ac.id) tak memberikan banyak penjelasan.

Jawaban yang memuaskan baru muncul dari Kepala Puskom Dr. Sutanto, S.Si, DEA pada saat ia memberi pengantar dalam acara “Pelatihan Blog untuk Ormawa”, Jumat, 19 September lalu. Ternyata, langkah Puskom UNS memberikan fasilitas blog untuk ormawa—melalui domain ormawa.uns.ac.id—berkaitan dengan impian besar UNS menjadi World Class University.

Untuk menuju World Class University, kata Sutanto, salah satu langkah yang harus diambil adalah mengenalkan UNS ke seluruh dunia. Dan, cara paling mudah dan efisien untuk mengenalkan UNS adalah melalui internet. Lebih dari itu, kata Sutanto, keterkenalan di dunia maya sekaligus juga menjadi penanda apakah sebuah universitas layak menjadi World Class University atau tidak. Sebab, sifat internet yang global dan tanpa sekat, membuat keterkenalan sebuah universitas di dunia internet berkorelasi positif dengan keterkenalan di seluruh pelosok dunia ini.

Di dalam internet, pihak yang “paling berkuasa” adalah search engine. Siapa yang dikenali oleh mesin pencari semacam Google atau Yahoo, dialah yang akan dikenal. Logika macam inilah yang kemudian diikuti oleh Sutanto dan timnya. Mereka kemudian merancang sebuah rencana strategis yang diberi nama “Search Engine Optimization” atau SEO. SEO adalah sebuah langkah besar dan panjang dengan target membuat UNS lebih dikenal di jagat maya.

Selama ini, menurut Sutanto, rekam jajak UNS di dunia maya belum membahagiakan. Jumlah kunjungan ke website resmi UNS—seperti dicatat oleh Alexa—belum bisa dibanggakan. UNS masih terpaut amat jauh dengan universitas yang hanya berjarak sekian puluh kilometer dengannya: Universitas Gajah Mada, Yogayakarta. Rekam jajak versi mesin penghitung semacam Alexa ini berpengaruh terhadap peringkat UNS di Situs Webometrics. Dalam situs yang melakukan perangkingan terhadap universitas berdasarkan “keterkenalannya” di jagat maya itu, UNS ada di peringkat 4.681 dari 5.000 universitas yang dicatat—Webometrics hanya merangking sampai angka 5.000 dari keseluruhan universitas di dunia yang jumlahnya amat banyak, lebih dari 16.000.

Angka 4.681 itu, yang dipublikasikan pada Juli 2008 ini, sebenarnya sudah merupakan peningkatan dari waktu sebelumnya karena sebelum itu UNS sama sekali tak masuk dalam daftar Webometrics. Namun peringkat ini masih kalah dengan sejumlah universitas lain di Indonesia seperti, UGM, ITB, UI, Universitas Airlangga, dan lain-lain. Sebagai gambaran, UGM berada di peringkat 819, ITB di peringkat 826, UI di peringkat 1291 dan 1652 (karena menggunakan dua alamat web yang berbeda), dan Universitas Airlangga ada di peringkat 3.040. Salah satu target besar Sutanto dan timnya adalah membuat UNS, pada Januari 2009, bisa "mengalahkan" rangking Universitas Airlangga.

Mewujudkan targetan itu jelas bukan sesuatu yang mudah. Membuat UNS makin terkenal di internet mengharuskan makin banyaknya informasi tentang universitas tersebut yang disebarkan—dan juga diakses—melalui internet. Sutanto memang telah membentuk tim khusus untuk SEO. Tapi tim kecil setangguh apapun akan sangat sulit mewujudkan ambisi itu jika ia bekerja sendirian. Diperlukan cukup banyak orang untuk menyebarkan sekaligus mengakses informasi tentang UNS dalam waktu yang rutin dan tidak hanya secara sporadis. Bagaimanapun, jagat internet bukan milik segelintir ahli. Jagat itu milik orang-orang biasa yang jumlahnya banyak. Di internet, manusia-manusia biasa yang banyak itulah yang mengambil peranan lebih besar.

Salah satu langkah yang telah ditempuh sebagai penjabaran SEO adalah meng-online-kan sejumlah kegiatan akademik seperti pengumuman SPMB, pengurusan KRS, publikasi penelitian dan tugas akhir, serta sejumlah aktivitas akademis lain. Dengan memindahkan kegiatan-kegiatan macam itu ke internet—melalui website milik UNS atau fakultas-fakultas di UNS—jelas akan terjadi peningkatan jumlah pengakses informasi tentang UNS di jagat maya. Pertambahan ini berkorelasi positif dengan keterkenalan UNS. Tapi, langkah itu belum cukup. Sebab, kegiatan akademis seperti itu tak berlangsung dalam waktu yang rutin sehingga angka pengakses bisa tiba-tiba anjlok jika tak bertepatan dengan kegiatan akademis khusus.

Pada posisi itulah, saya kira, tercetus ide untuk membuat “Gerakan Nge-Blog Se-UNS”. Gerakan ini dimulai dengan memberi fasilitas berupa domain tumpangan kepada karyawan dan dosen UNS sehingga mereka bisa membuat blog. Saya tak tahu sejak kapan gerakan ini dimulai tapi sudah ada sejumlah staff UNS yang ngeblog memanfaatkan domain staff.uns.ac.id—termasuk Sutanto. Gerakan ini kemudian dilanjutkan dengan memberi fasilitas serupa pada organisasi mahasiswa di UNS agar mereka bisa memiliki blog institusi.

Gerakan ngeblog dengan domain yang menumpang di uns.ac.id ini jelas akan berpengaruh terhadap rangking UNS di mata search engine. Semakin banyak mereka yang ngeblog dengan domain tumpangan itu, akan makin banyak info soal UNS tersebar dan juga diakses sehingga nama universitas ini akan makin dikenal oleh search engine. Kondisi inilah yang akan meningkatkan peringkat UNS di antara seluruh universitas di dunia berdasar versi Webometrics.
***

Bagaimana efektivitas gerakan macam itu? Saya tak tahu. Sutanto dan timnya mungkin juga tak tahu. Sebab, seperti telah disebut, gerakan ini melibatkan jumlah orang yang banyak dan tak ada intervensi birokratis yang bisa dilakukan sehingga prediksi pasti hampir mustahil didapat. Paling-paling, seperti yang sudah sempat terdengar, Puskom UNS hanya bisa mendorong agar gerakan itu menuai sukses dengan mengadakan semacam lomba bagi ormawa yang telah memiliki blog institusi di ormawa.uns.ac.id.

Aktor-aktor utama yang bermain dalam gerakan itu adalah mahasiswa-mahasiswa dan staf UNS kebanyakan. Orang-orang yang mungkin saja “anonim” inilah yang akan menentukan efektivitas rencana besar Puskom UNS. Karena itu pula, Puskom UNS harus terus memotivasi massa besar ini agar mereka tetap melakukan aktivitas ngeblog dalam jangka waktu yang rutin dan lama.

Kendala terbesar dari gerakan yang melibatkan jumlah massa amat banyak ini adalah kemauan dan ketahanan dari para aktivis ormawa—juga para staff UNS—untuk membuat blog dan secara rutin mengisinya. Bagaimanapun, menurut saya, ngeblog bukan aktivitas yang instan. Diperlukan ketabahan tersendiri untuk tetap menjadi blogger yang baik dan mampu bertahan lama. Sebab, manfaat kegiatan ngeblog seringkali tak bisa didapatkan secara cepat dan mudah. Untuk membuat blog kita dikunjungi dan tulisan kita dibaca pun, kadang-kadang butuh waktu yang lama. Oleh karena itulah, ngeblog kadangkala bisa menjadi sebuah kegiatan yang membuat bosan atau putus asa.

Tapi, tren ngeblog memang sedang mewabah. Ada sebuah gerakan yang menargetkan jumlah blog di Indonesia menjadi satu juta pada akhir tahun ini. Saya tak tahu adakah targetan itu akan tercapai, seperti halnya saya tak tahu apakah operasi “Search Engine Optimization” yang digelar Puskom UNS akan berhasil atau tidak. Kita lihat saja nanti.

Penulis adalah Anggota LPM VISI FISIP UNS

Jumat, September 19, 2008

Menilik Kembali Efektifitas Sistem Pemilihan Langsung dalam Pilkada

Oleh: Pramuji Ari Mulyo*

Pada Januari lalu, jantung Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat koma, lantaran ribuan massa pendukung salah satu calon Gubernur Sulsel meluapkan kemarahan dan kekecewaannya akibat pemerintah dinilai lamban dalam merespons terpilihnya sang calon hasil pilkada. Masa pendukung Gubernur Sulsel itu merasa khawatir akan timbul konflik yang disulut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika jabatan Gubernur Sulsel itu tidak segera dikukuhkan oleh pemerintah.

Peristiwa semacam itu ternyata terjadi secara sporadis di berbagai wilayah Indonesia. Berbagai media banyak menyoroti tentang persoalan tersebut. Kita tidak bisa berkilah, karena memang itulah kenyataan yang terjadi di bumi pertiwi ini. Peristiwa-peristiwa yang membuat mata kita nanar tersebut merupakan salah satu contoh dari keterpurukan moral demokrasi elite politik yang enggan mengalah.

Menurut penuturan Anggota KPU Endang Sulastri, yang dilansir dari Indonesia Views menyebutkan bahwa, “Perilaku politik yang kurang siap menerima kekalahan menjadi salah satu penyebab munculnya sengketa pilkada. Sikap ini membuat tim sukses dan peserta pilkada selalu mencari celah untuk melakukan gugatan sehingga apa pun hasil pilkada, akan terus menuai gugatan.” Kita sendiri, dengan keterbatasan yang ada, kadang menyeletuk penilaian yang keluar dari lisan kita dan menilai bahwa ada ketidaktransparanan dalam mekanisme pilkada, terutama dalam hal transparansi penghitungan suara. Asumsi kita ternyata tidak sepenuhnya keliru. Buktinya dalam beberapa pemberitaan di koran-koran dituliskan beberapa kasus-kasus yang merujuk kesana.

Budaya yang tidak mau mengalah dari elite politik menjadi salah satu penyebab mencuatnya konflik pilkada di beberapa wilayah. Ditambah lagi, unsur tidak mau rugi dari para calon semakin memperuncing permasalahan. Antara pemenang dan yang kalah dalam pemilihan pikada tersebut hanya tipis perbedaannya. Jika kalah dalam pemilihan, terbayanglah kerugian finansial yang cukup besar calon tersebut, betapa tidak, untuk bisa menjadi calon yang unggul, setidaknya diperlukan coast yang tidak sedikit. Sementara yang menang dalam pemilihan, pasti berusaha untuk mencari jalan agar uang yang dikeluarkan dalam jumlah besar itu kembali di tangannya.

Maka, ketika mengalami kekalahan, sang calon tidak akan rela begitu saja melepaskan kekalahannya itu. Dewasa ini terlahir sebuh tren baru dengan modus yang memanfaatkan kekuatan hukum itu sendiri. Di mana rata-rata, calon yang kalah selalu melayangkan gugatan hasil pilkada melalui Mahkamah Agung (MA). Dengan harapan, tentunya, hasil pilkada dapat diubah melalui kewenangan dan putusan MA itu sendiri. Kondisi ini memunculkan stigma bahwa hasil pilkada dapat diutak-atik dengan menyerahkan kasus pilkada di tangan MA. Ini yang bahaya karena hasil pilkada ada di tangan MA. Sementara mainstream dalam pikiran kita muncul stigma bahwa lembaga hukum kita lemah, lekat dengan masalah korupsi, kolusi dan nepotisme. Biar bagaimanapun tak pelik melihat awal persoalan itu.

Sejak 2005 hingga 2008 ini, setidaknya tercatat sudah 340 pilkada digelar di berbgai daerah. Bahkan, sepanjang 2008 akan digelar sebanyak 160 pilkada di beberapa daerah. Bisa kita bayangkan berapa banyak uang yang kita hambur-hamburkan untuk menyukseskan pilkada itu. Toh pada kenyataannya di bilang sukses ya tidak sukses-sukses amat. Pilkada yang sudah digelar itu mayoritas justru membawa kerugian, ujung-ujungnya menimbulkan masalah atau konflik. Kisruh pilkada memang sudah go public terjadi di negeri yang sedang membangun sistem demokrasi.

Premanisme Politik dalam Pilkada
Strategi politik kini seakan dikendalikan oleh penyewa preman bayaran. Campur tangan mereka dianggap dapat memberikan kelancaran dalam meraih target politik. Kerusuhan-kerusuhan yang terjadi selama pilkada berlangsung, disinyalir tak lepas dari ulah para preman. Mereka disewa oleh pihak yang tidak fair menerima kekalahan, agar membuat kericuhan yang berbuntut pada tindak brutal pengrusakan-pengrusakan. Anehnya siapa yang terlibat atau siapa yang menjadi dalang di balik kerusuhan itu benar-benar tidak terlacak. Atau mungkin sebenarnya sudah terlacak, tetapi tak berani menindak. Kericuhan itu dibiarkan berlalu dan selesai dengan sendirinya seiring berjalannya waktu.

Alangkah mudahnya menyulut emosi dan melempar fitnah di saat menjelang pemilihan. Di saat orang ingin memperjuangkan aspirasi mereka. Bagi pemilik target yang berkepentingan dalam pilkada, secara logika penggunaan tenaga preman jauh lebih memberikan efisiensi. Tak ayal, sering terjadi pemaksaan aspirasi yang digulirkan melalui teror dan kerusuhan kepada rakyat biasa. Bukankah pelaku teror dan kerusuhan itu melanggar hukum dan seharusnya dihukum? Kenapa pembuat teror tersebut jarang untuk bisa ditangkap atau diadili?

Mungkin mereka--“preman-preman politik”-- itu memiliki taring yang lebih tajam dibandingkan dengan lembaga hukum kita. Singkatnya sindikat preman-preman politik itu lebih canggih. Barangkali dalam blue print program pencapaian dan pematangan dari strategi politik teror mereka telah dipersiapkan antisipasi untuk mengelabuhi berbagai pihak yang mencium kecurigaan terhadap apa yang telah mereka lakukan. Sehingga jika ada bahaya mengancam mereka sudah bersiap siaga sebelumnya.

Bangsa kita ini telah mengalami deregulasi tatanan hukum dan deregulasi pembinaanhukum. Kita ini sedang kehilangan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Persangkaan adanya mafiaperadilan pada kenyataannya mafia peradilan itu kini semakin jauh berdampak dan telahmerebak menjadi mafia politik,
seperti kutil yang telah menjadi kanker. Mereka yang menyewa jasa para preman-preman itu berarti kejahatannya jauh melebihi preman yang ia sewa.

Artinya, fungsional dari premanisme itu telah menjalar sampai kepada masalah sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. Mereka hadir dalam ranah kehidupan yang paling kecil hingga kehidupan bernegara yang kompleks. Bayangan mafia politik ini sangat menakutkan karena kriminalitas itu telah menjarah sampai ke berbagai lini persoalan masyarakat.

Coba bayangkan, kala tokoh kriminal menjadi wakil rakyat. Apa yang akan terjadi selanjutnya. Peranan mereka dalam pemerintahan telah menjadi panutan bagi para pencoleng-pencoleng kecil. Mana mungkin pemimpin yang buruk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang bijaksana. Cara-cara keliru yang digunakan sebagai mekanisme politik pada akhirnya tetap akan berbalik menciptakan kemudaratan yang lebih besar bagi sistem itu sendiri.

Mungkinkah menindak mereka, bapak yang terhormat, yang juga punya title preman itu, sedangkan mereka itu telah menjadi anggota DPR yang mulia? Mereka terkenal di mana-mana. Mereka sering muncul di televisi. Mereka punya banyak relasi dan punya power yang besar. Membayangkan hal itu, bulu kuduk pasti menegang, hati menjadi ciut dan nafas tersengal. Merinding rasanya, belum terjadi apa yang ingin dilakukan untuk menuntut keadilan, belum-belum sudah terbayang kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi. Setiap perkataan yang ingin diutarakan kepada mereka, tertelan kembali sebelum sempat bersua. Siapa yang berani mengutik-utik mereka.

Demikianlah premanisme politik semakin diminati. Tak ayal preman-preman naik daun. Preman kampung mulai bergengsi dengan hand phone, semakin brutal, semakin disegani, semakin sibuk, semakin laris. Kini orang bangga menjadi preman, apalagi menjadi tokoh preman.

Cermin Politik dalam Pilkada
Menurut hemat saya, perilaku partai politik dan politisi itu tak lain dan tak bukan adalah cerminan peradaban kita sendiri sebagai bangsa secara keseluruhan. Dan karenanya, menjadi tanggung jawab kita semua juga secara tanggung renteng. Masalah kepartaian mendasar yang kita hadapi adalah tidak adanya belahan ideologis yang jelas dan relevan, terkait dengan bagaimana mengelola republik ini menuju kemakmuran.

Kita yang berada di daerah, sibuk berebut kekuasaan dan pengaruh agar didengarkan oleh banyak orang meskipun dengan cara yang tidak benar. Segala cara dihalalkan yang penting untuk memenangkan prosesi pemilihan. Sementara, hal ini lah yang menggejala di berbagai daerah. Dimanakah letak hati nurani kita semua.

Parpol seharusnya berfungsi sebagai perwakilan yang gigih memperjuangkan nasib rakyat. Namun demikian, dalam tataran politik kita , sosok parpol sangat parah, perilakunya belum jadi solusi melainkan jadi bagian dari masalah. Melihat realitasnya, tuduhan pun muncul, mereka telah menjadikan lembaga legislatif sebagai sarana memuluskan keinginan pemerintah dan tempat bargain untuk mendapatkan sesuatu. Tidak sensitif terhadap problem-problem yang tengah dihadapi rakyat. Begitulah inti dari berbagai artikel yang telah dimuat di berbagai media.

Masalah dunia politik kita melulu diwarnai oleh kepentingan politik kekuasaan (state politic) dan sedikit sekali berbicara kepentingan politik pemilih (people’s politics). Kemudian konstalasi pemilih kita di era reformasi cenderung tidak berubah dan mengulang situasi tahun 1955. Sebagai rakyat kecil, kita patut prihatin dengan parpol yang duduk di dewan perwakilan yang dengan gampangnya menghambur-hamburkan uang negara. Uang negara ya berarti uang rakyat juga. Berbagai bencana yang melanda negeri ini, mulai dari kemiskinan, busung lapar dan bencana alam seharusnya menjadi perhatian utama, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pilihan langsung dalam pilkada ini merupakan potret mental para pemimpin kita. Jika ada kesempatan yang baik, tidak mereka gunakan untuk melakukan kebaikan. Buktinya kekuasaan yang mereka miliki tidak digunakan untuk membantu orang kecil. Mereka lupa akan tujuan reformasi. Itu artinya, elit politik lokal terbukti belum siap menghadapi perubahan sistem demokrasi tersebut.

*Mahasiswa Ilmu Komunikasi 2005

Selasa, Juni 17, 2008

Fabregas Hanya Perlu Menunggu

Oleh: Adinda Nusantari*

Menunggu barangkali menjadi sesuatu yang amat menjemukan. Apalagi jika harus mengunggu tanpa sebuah kepastian. Namun, hal ini tidak berlaku bagi seorang Cesc Fabregas. Gelandang asal Arsenal ini memang belum mendapatkan posisi di strarting eleven tim nasional Spanyol. Tetapi ia tetap sabar menanti posisi itu datang padanya. Ia sudah menggenggam satu kepastian bahwa suatu saat ia akan menjadi pemain inti di Tim Matador. Tentu saja ini bukan tanpa alasan. Dengan segala kemampuan dan bakat terpendam yang dimilikinya, Fabregas hanya perlu menunggu untuk menjadi pemain andalan di tim Spanyol.

Pelatih Tim Nasional (Timnas) Spanyol, Luiz Aragones hingga kini masih menempatkan Fabregas sebagai pemain cadangan. Pelatih berusia 63 tahun ini lebi memercayakan posisi gelandang jangkar pada Xavi Hernandez. Baru di saat permainan Spanyol ‘loyo’ dan kehilangan arah, Aragonez memasukkan Fabregas. Dari sini sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa Fabregas memang memiliki "sesuatu" yang dapat menjadi kartu as bagi tim La Furia Roja. Sesuatu itu bisa jadi adalah kemampuan untuk mengatur serangan dan arah permainan, seperti yang berhasil dilakukannya untuk Arsenal.


Aksi Fabregas saat Spanyol menghantam Rusia 4-1 menunjukkan bahwa pemain berusia 21 tahun ini telah mampu membungkam kritik yang dialamatkan padanya. Sebelum EURO 2008 bergulir, Fabregas banyak mendapatkan kritik bahwa dirinya tak bisa bermain maksimal seperti di Arsenal. Selain itu, Fabregas dituding tidak bisa bekerja sama dengan rekan setimnya di timnas. Dalam laga melawan Rusia itu Fabregas mampu membuktikan bahwa anggapan orang salah. Di partai awal Grup D itu Fabregas memberi satu assist saat David Villa mencetak hat-trick. Dan di penghujung laga, Fabregas mencetak satu gol dari sundulan kepala. Yang istimewa, gol itu adalah gol pertamanya bagi tim nasional Spanyol.


Di pertandingan kedua melawan Swedia pun, Fabregas tetap prima. Meski lagi-lagi hanya menjadi pemain pengganti, tetapi ia mampu "menghidupkan" permainan Spanyol yang sempat kurang impresif.

Sebagai pemain profesional, Fabregas sama sekali tidak marah atau kecewa dengan keputusan Aragones yang membangkucadangkannya. Fabregas tahu ia akan mendapatkan posisi inti, tetapi ia harus menunggu. Hal ini mengingatkan pecandu bola akan awal karier cemerlangnya di Arsenal. Saat itu, Arsenal masih dihuni oleh pemain-pemain sekaliber Patrick Veiera dan Robert Pires. Prioritas pelatih Arsenal, Arsene Wenger, jelas kepada Veiera sebagai jenderal lapangan tengah. Fabregaspun harus menunggu untuk mewujudkan mimpinya menggantikan Veiera. Ia tahu ia pasti bisa, tetapi ia harus bersabar.

Seiring bergulirnya waktu, Fabregas akhirnya mendapatkan buah manis kesabarannya. Saat Patrick Veiera hengkang ke Inter Milan, Wenger mulai melirik Fabregas sebagai starter. Kesempatan itupun tak disia-siakan Fabregas. Berangsur-angsur ia mampu menunjukkan bakat terpendamnya. Hingga akhirnya kini posisinya sebagai pengatur serangan Arsenal hampir tak tergantikan. Passing akurat, pintar mengatur serangan, tendangan keras dari lini kedua membuatnya menjadi pemain muda yang diperhitungkan. Terakhir, Fabregas menyabet gelar PFA Young Player of The Year atas permainan gemilangannya di Liga Inggris.

Kini, saat ia dihadapkan pada pillihan untuk menunggu lagi, Fabregas tidak cemas. Ia yakin suatu saat bisa memberikan yang terbaik bagi Tim Matador. Sekali lagi, ia hanya perlu menunggu untuk memperoleh "pengakuan". Dengan usia yang masih muda, tentu saja peluangnya untuk bersinar bersama timnas Spanyol masih terbuka lebar. "Saya sangat yakin dengan hal itu dan kuncinya adalah sabar. Jika saya dapat bekerja keras, suatu hari saya akan menjadi pemimpi timnas seperti di Arsenal," tegas Fabregas yakin.

*Penggemar Sepak Bola, Fans Fabregas.

Kamis, Mei 15, 2008

Internet Killed The Video Star

Oleh: Wahyu

Masih terngiang sebuah lagu yang dinyanyikan oleh The Buggles yang judulnya “Video Killed The Radio Star”. Lagu ini sempat populer dua dekade lalu tepatnya tahun 1981 dan video klip band ini merupakan video klip pertama yang diudarakan oleh MTV. Bisa dibilang kalau lagu ini merupakan sebuah tonggak sejarah baru di dunia teknologi media, karena menjadi langkah awal dari MTV untuk merebut hati anak muda dan menjadikan MTV sebagai “kiblat” baru pergaulan mereka, menggantikan radio yang telah lama menyumpal telinga mereka. Seperti kata The Buggles : video killed the radio star.

Mau tidak mau bintang-bintang radio terasa seperti “terbunuh” ketika video-video mengalihkan perhatian banyak orang kala itu. Video memang merupakan inovasi baru dalam dunia komunikasi terutama di blantika musik transisi dari Trend audio yang berubah menjadi audio visual. Hal tersebut agak banyak meredupkan ketenaran bintang-bintang radio yang merajai dunia permusikan kala itu. Televisipun menjadi jalur utama untuk orang-orang yang ingin menggapai ketenaran.

Kehadiran media massa memang sangat mempengaruhi kehidupan manusia seperti yang terjadi pada kasus munculnya televisi. Namun... hey...hey... itu sudah terjadi tahun lalu berpuluh-puluh, dan sekarang sudah muncul eranya buat internet.

Kehadiran internet dengan segala fasilitas yang dibawanya membuat karya yang kita buat bisa diketahui oleh orang-orang satu planet ini dan dengan kekonektifitasannya pula, internet membuat orang-orang makin kreatif untuk menunjukan keberadaannya di planet ini. Jadi mulai sekarang perlahan hilangkan anggapan pada pikiranmu bahwasanya bila ingin terkenal harus masuk televisi. Satu lagi jalur menuju ketenaran terbuka lebar. Yups, internet kill the video star.

Arctic Monkeys contohnya, band asal Inggris ini untuk mencapai ketenarannya, mereka menggunakan media internet. Lewat myspace, mereka memperkenalkan Single debutnya yaitu “i bet that you look good on the dance floor”. Tidak disangka-tidak dinyana lagu tersebut menjadi lagu yang paling banyak di-download di dunia dan merajai tangga lagu Inggris dalam waktu singkat, jadi engak heran kalau mereka mendapat Mercury Prize, sebuah penghargaan musik bergengsi di Inggris.

Belum lama ini juga ada suatu inovasi baru yang dilakukan pemusik di dunia internet. Radiohead melakukan sebuah langkah yang cukup gila, mereka keluar dari major label dan memutuskan untuk menjual album terbaru mereka In Rainbow di internet dan menjualnya dengan harga “sak karepmu dewe” alias terserah pengunduh yang ingin mengunduh lagu tersebut. Edan po piye tho mas Thom?? Hal tersebut, menurut Thom yorke pentolan Radiohead sebagai reaksi bandnya atas pengekangan yang dilakukan oleh labelnya yang tidak suka atas ide penjualan musik yang diusulkan Radiohead.

Pemusik dalam negeri juga melakukan ada yang booming karena internet. Salah satunya Gaby yang konon dia meninggal setelah meng-up load lagunya jauh kau pergi. Lagu tersebut terkenal setelah banyak orang mssengunduhnya dari situs blog. Berbagai cerita juga menyelimuti lagu yang semakin meroket itu, bahkan ada yang bilang kalau dia sempat “dihantui” oleh Gaby setelah mendengar lagu tersebut, ada juga stasiun radio yang enggan memutar lagu tersebut di malam hari, katanya banyak kejadian mistis kalau hal itu dilakukan. Hii.. Terlepas dari hal itu, saya salut atas kesuksesan lagu tersebut, dan teman-teman juga bisa menguduh lagu tersebut dengan mudah karena sudah banyak situs di internet yang menyediakan lagu tersebut secara gratis.

Orang-orang akan makin kreatif bila mereka memanfaatkan segenap fasilitas yang ada, walaupun hal itu merupakan hal yang baru yang belum dicoba orang lain. Selama hal tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku, kenapa tidak?

Hal inilah yang menjadi kunci sukses tokoh-tokoh diatas. Bagaimana mereka berani mencoba, bagaimana mereka melihat peluang baru, dan bagaimana mereka melawan pakem yang ada. Hal tersebut bisa dijadikan suatu pelajaran buat kita yang ingin keberadaan kita diketahui oleh orang banyak.

Yups... Patut dicoba. Secara internet dapat diakses oleh setiap orang di planet ini. Kamu bisa menuangkan segala buah pikiranmu kepada khalayak, daripada terpendam terus dan tidak membawa faedah sama sekali. Lebih baik tuangkan segala kreasimu di dunia virtual ini. Jadi, selamat ber-surfing internet ria.

KAPITALISME, KOMERSIALISME, DAN MORALITAS

Oleh: Indah Suryani

Merujuk pernyataan Joseph Pulitzer, ‘ketika komersialisme telah menjadi tujuan utama dalam industri media, maka saat itu media kehilangan kekuatan moral.’ Kapitalisme sebagai suatu bagian dari gerakan besar individualisme rasionalis yang kemudian merambah kedalam hampir setiap aspek kehidupan, termasuk media informasi dan komunikasi. Globalisasi sebagai wujud dunia dalam satu wilayah tanpa batas(the borderless world), semakin mempermudah laju kapitalisme global komuniukasi dan informasi yang berujud komersialisme.

Pada saat ini komersialisme telah menjadi alasan utama setiap media dalam menghadapi wujud moralitas yang mungkin tak pernah diketahui apa batasannya. Moralitas hanya menjadi sebuah wacana tanpa wujud yang nyata, dan uang sebagai wujud nyata komersialitas telah menjadi ujung tombak utama. Setiap orang hanya berpikir untuk memakmurkan dirinya sendiri tanpa memperhatikan orang lain. Kapitalisme telah mengambil tempat yang sempurna dengan memakai peran media massa dalam era globalisasi ini, karena setiap negara tidak mungkin ingin tertinggal dari negara lain, dan disanalah para kapitalis menempatkan diri untuk menguasai ekonomi.

Komunikasi dan informasi sangat berkembang seiring laju globalisasi yang juga telah berhasil meruntuhkan Uni Soviet dengan Glasnot dan Perestroika-nya. Mereka hanya memikirkan untuk maju tanpa menyaring informasi yang masuk ke negara tersebut, sebagai bekas negara komunis tentu saja masyarakat yang sebelumnya dikungkung tiba-tiba mendapat informasi yang secara ekstrim menyerang kebudayaan mereka, padahal mereka belum siap untuk menghadapinya, karena memang mereka tidak mempersiapkannya, pada akhirnya keruntuhan Uni Soviet-pun tiba.

Dalam kondisi sekarang yang serba terbuka, baik mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya, ekonomi, serta yang lainnya, memungkinkan setiap orang dapat mengakses informasi secara cepat dan mudah. Tidak dapat dipungkiri bahwa globalisasi memberi dampak positif bagi prkembangan iptek, namun bagi budaya kita mungkin harus sedikit menaruh perhatian, kecenderungan untuk meniru budaya yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sangat terbuka lebar, dan disana nilai kapitalisme telah dikomunikasikan dan secara tidak langsung, untuk kemudian tertanam pada pribadi secara tidak sadar.

Kapitalisme global
Paham kebebasan yang kini berkembang dengan nama liberalisme, merupakan salah satu wujud kapitalisme, meskipun muncul dalam nama yang berbeda. Dalam hal ini kebebasan sebagai corong liberalisme telah menjadi jalan mulus kapitalisme untuk menjamah seluruh kawasan belahan dunia manapun, baik negara kaya maupun miskin, berkembang, maju, dan terbelakang.

Media informasi komunikasi harus senantiasa mengikuti perkembangan zaman yang kian cepat berubah dan terus menuntut pembaharuan informasi. Media komunikasi dan informasi harus senantiasa dinamis mengikuti perkembangan untuk terus menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman. Dinamisasi komunukasi dan informasi senantiasa menjadi hal penting dalam lingkup perkembangan kapitalisme global. Dinamisasi komunukasi dan informasi memberikan peran yang sangat penting dalam kapitalisme global, di mana media komunukasi dan informasi mampu menyebarkan informasi atau paham-paham secara luas dan menanamkannya pada pemikiran manusia.

Media komunikasi dan informasi mampu mempersuasi pemirsanya dengan informasi yang secara tidak langsung akan tertanam pada benak pemirsanya, dan kapitalisme menjual informasi dan lebih tepatnya paham kapitalis mereka pada media untuk disebarluaskan ke seluruh dunia secara terselubung. Dinamisasi media komunikasi dan informasi diharapkan tetap mengikuti alur yang baik dimana komunikasi dan informasi tetap menjalakan fungsi mereka sebagaimana mestinya, berimbang, dan tidak saling merugikan maupun memberi pengaruh buruk dalam masyarakat. Hal ini mengingat pentingnya peran media sebagai transmisi budaya dan mendorong kohesi sosial, media komunikasi dan informasi memiliki peluang untuk menciptakan integrasi sosial maupun sebailknya, dapat menciptakan disintegrasi sosial. Dinamisasi komunikasi dan informasi dibutuhkan untuk mempermudah kehidupan umat manusia, bukan menghancurkannya.

Kapitalisme global bukan suatu hal yang harus dihindari, karena mau atau tidak mau kita tetap harus menghadapinya, dominasi terhadap media, pekerja media, dan konsumen media, dalam analisis ekonomi-politik, media lebih dikaitkan dengan capitalist mode of production. Karenanya, analisis kelas memegang peranan kunci dalam mengamati suatu struktur dominasi. Kebutuhan untuk melakukan ekspansi ekonomi itulah yang kemudian mendorong pemerintah untuk lebih mengintegrasikan diri pada tatanan kapitalis global. Namun langkah tersebut juga semakin membatasi kekuatan oemarintah terhadap media, sehingga dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak punya kuasa untuk melakukan pembatasan terhadap apa-apa yang diberitakan media.

Jumat, Mei 09, 2008

Media Massa dan Kehancuran Individu

Oleh: Haris Firdaus

Di Kopenhagen, Denmark, ada suatu masa ketika kerja media massa tidak dimulai dari sebuah sikap ingin tahu. Di kota itu, sekitar tahun 1840-an, kerja sebuah media dimulai dengan sebuah kebencian dan berakhir dengan berita skandal yang mencemooh.
Syahdan, di tahun-tahun itu, terdapat sebuah majalah mingguan bernama Corsair yang dengan menggebu terus-menerus memuat berita skandal. Hampir semua tokoh di Kopenhagen telah jadi sasaran cemooh dari majalah tersebut.

Anehnya, berkala itu segera saja berkembang pesat. Selama lima tahun awal penerbitannya, Corsair yang dipimpin Meyer Goldschmidt itu menjadi majalah yang paling luas penyebarannya di seluruh pelosok Denmark.

Soren Aabye Kierkegaard, seorang filsuf eksistensialis terkemuka dari Denmark, semasa hidupnya pernah punya pengalaman buruk dengan Corsair. Kierkegaard yang awalnya mendapat pujian dari majalah itu, pada satu waktu mengatakan bahwa dirinya lebih suka mendapat cemooh dari mingguan itu. Mendengar keinginan Kierkegaard, Corsair pun mengabulkannya.

Kierkegaard kemudian jadi salah satu tokoh Kopenhagen yang selalu dicemooh. Selama delapan bulan berturut-turut Corsair terus-menerus menyerang Kierkegarard dengan tulisan maupun karikatur mereka. Secara dramatis, berkala lain pun kemudian ikut terpancing untuk turut serta dalam aksi penyerangan tersebut.

Pada titik paling ekstrem, Kierkegaard merasa bahwa ia tak mungkin lagi memerbaiki opini umum tentang dirinya. Ia beranggapan tak bakal bisa tampil di hadapan umum kecuali dalam citra sebagai korban cemoohan Corsair. Meski begitu, Kierkegaard diam dan hanya sekali saja menulis bantahan.

Tapi di luar sikapnya secara pribadi, ia kemudian mengembangkan sebuah pemikiran yang menganggap pers dan media adalah sebuah “demoralisasi”. Pers baginya adalah sebuah mesin pembentuk pendapat umum yang meniadakan pendapat individu sebagai pribadi yang berdaulat.

Dalam sebuah karyanya, Kierkegaard memeringatkan tentang sebuah jaman yang cenderung menyamaratakan manusia. Ketika jaman itu tiba, manusia sebagai individu akan mengalami kehancuran, digantikan oleh manusia sebagai bagian dari massa yang anonim.
Pada masa itu, masifikasi dan kolektivisme menjadi hantu-hantu beterbangan yang akan memusnahkan ketunggalan eksistensi manusia. Kesejatian individu tercerabut, digantikan oleh identitas kolektif yang sebenarnya tak menyentuh eksistensi manusia sebagai pribadi.

Sebagai seorang eksistensialis, Kierkegaard beranggapan bahwa individu seharusnya menjadi pribadi yang bebas dan independen. Pada titik tertentu, filsuf itu menolak bersatunya individu ke dalam sebuah kelompok bila persatuan itu terjadi hanya lantaran individu tersebut gagal tampil dengan kesejatiannya dan dengan tanggung jawabnya sendiri.

Bersatunya individu ke dalam sebuah kelompok, baik nyata maupun “imajiner”, hanya bisa diterima jika penggabungan itu bukan merupakan sebuah pelarian atas tanggung jawab manusia untuk menemukan eksistensinya yang sejati, dan jika penggabungan itu tak serta merta menghilangkan eksistensi manusia sebagai individu.
Di sinilah Kierkegaard berkeberatan dengan pers atau media massa. Baginya, pers hanya akan menyatukan individu ke dalam sebuah “abstraksi” yang menghilangkan eksistensinya secara individual. Pers akan menjadikan individu sebagai kumpulan yang anonim, tanpa identitas yang sejati.

Di jaman ini, kita bisa melihat sebagian argumen Kierkegaard menjadi nyata. Cuma, kita juga melihat bahwa sebagian yang lain ternyata tak sepenuhnya benar. Benar bahwa pers punya kemampuan untuk memengaruhi manusia sebagai individu, tapi individu pun punya sikap yang tak serta merta bisa didekte. Pendeknya, media massa dan individu, selalu ada dalam tarikan yang tak simpel untuk dilukiskan.
Selain itu, pesimisme Kierkegaard terhadap pers juga tak selamanya tepat. Setidaknya, kalau kita mengingat Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, pesimisme itu tak akan menjadi-jadi.

Dalam “The Elements of Journalism: What Newspeople Should Know and The Public Expect”, kedua wartawan itu justru menegaskan sesuatu yang sepenuhnya berkebalikan dengan Kierkegaard: media massa—melalui jurnalisme—punya peluang untuk membebaskan warga masyarakat sebagai individu.

Tujuan utama jurnalisme, kata Kovach dan Rosenstiel, adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa hidup merdeka dan mengatur diri sendiri.
Tepat di sinilah perpisahan jalan keduanya dengan Kierkegaard.

Kalau Kierkegaard memandang pers akan selamanya mengekang individu, Kovach dan Rosenstiel justru beranggapan bahwa pers bisa dan memang seharusnya membebaskan individu dalam menentukan pilihan-pilihannya sendiri dalam rangka proses pengaturan hidupnya.

Saya kira, itulah kenapa jurnalisme berbeda dengan khotbah. Jurnalisme, kata Goenawan Mohammad, tidak bermula dan berakhir dengan sebuah berita. Sikap ingin tahu justru menjadi awal sekaligus dasarnya, seperti sebuah batu pertama yang berlanjut dengan fondasi sebuah lorong.

Bagi Goenawan, setelah fondasi itu rampung, maka jurnalisme—melalui wartawan tentu saja—harus menempuhnya, dalam keadaan ruwet dan licin, serta membutuhkan kecerdikan dan ketrampilan tertentu.

Tapi, bukan hanya itu: jurnalisme juga membutuhkan semacam kesediaan dan kemampun dari praktisinya untuk menjadi polisi lalu-lintas, jaksa, dan hakim bagi dirinya sendiri yang awas terhadap tiap bentuk pelanggaran. Jadi, terdakwa pertama dalam jurnalisme bukan orang lain, tapi diri kita sendiri.

Di sinilah pentingnya sebuah sikap rendah hati: semacam kesadaran dari seorang reporter bahwa dirinya memang hanya seorang “pelapor”, dan bukan seorang penceramah yang sedang menasehati masyarakat, juga bukan ilmuwan yang sudah meneliti obyeknya dengan seksama. Seorang reporter adalah seorang terdakwa bagi dan oleh dirinya sendiri.

Saya rasa, jurnalisme yang rendah hati akan menghindarkan pers dari kecenderungan melakukan “demoralisasi”. Jurnalisme yang rendah hati bukan menggiring individu pada sebuah sikap yang seragam tapi memberi pilihan-pilihan pada mereka untuk mengambil sikap secara mandiri.

Sukoharjo, 1 April 2008

Selasa, Mei 06, 2008

Keluarga Cemara

Oleh: Nur Heni widyastuti

Harta yang paling berharga adalah keluarga
Istana yang paling indah adalah keluarga
Puisi yang paling bermakna adalah keluarga
Mutiara tiada tara adalah… keluarga

....

Barisan kata-kata diatas adalah sepenggal lirik lagu dari sebuah sinetron yang (mungkin) sangat kita rindu kehadiriannya, Keluarga Cemara. Sinetron yang dibuat tahun 1995 ini mengangkat sisi kehidupan yang paling dekat dengan kita dengan alur yang sederhana tapi bermakna. (Tulisan ini hanya sepenggal sisa-sisa ingatan penulis ketika dulu sering menyaksikan sinetron tersebut sewaktu kelas lima SD)

Tak dipungkiri bahwa setiap sinetron pasti memiliki dramatisasi alur cerita. Begitu pula sinetron Keluarga Cemara ini. Dalam cerita itu dikisahkan sebuah keluarga yang awalnya berkecukupan, karena suatu hal membuatnya jatuh miskin. Harus tinggal di pedesaan yang jauh dari jalan raya. Namun berkat olahan cerita sutradara Aswendo Atmowilopo, sinetron ini memiliki nilai edukasi tanpa dramatisasi yang hiperbolis. Penonton dibuat hanyut terharu dan terpana dengan natural tanpa paksaan konstruksi.

Diceritakan Si Abah (Adi Kurdi) harus menghidupi keluarganya sebagai tukang becak. Si Emak (Novia Kolopaking) si pembuat opak yang nantinya akan dijajakan oleh ketiga anakanya Euis (Cahya H.D.) yang duduk di bangku SMU, Ara yang duduk dibangku SMP dan adiknya (maaf lupa namanya) yang masih mengenyam pendidikan SD. Pemilihan tokoh-tokoh dan suasana pedesaan yang cocok membuat sinetron ini terkesan lebih ”hidup”.

Sinetron itu menawarkan kesahajaan yang dikemas tanpa rasa iba”dibuat-buat” secara berlebihan. Walaupun tidak menawarkan hedonisme kehidupan keluarga dan sekolah di remaja sekarang seperti sekarang, sinetron ini cukup menghibur. Namun mungkin jika sinetron Keluarga Cemara itu diputar di jaman sekarang seperti tertelan ditengah industri sinetron yang menawarkan percintaan, relaity show keluarga dan lain sebagainya.

Di tengah bombardir sinetron yang mengangkat hubungan keluarga sebagai objek, kehadiran dramatisasi natural sebuah keluarga tampaknya kini telah hilang. Kalaupun ada sinetron yang menawarkan dramatasisasi keluarga, namun kalau saya menilai terlalu hiperbola dan malah membuat malas untuk menonton. Apalagi ditambah acara-acara reality show yang juga menyorot hubungan keluarga yang justru kurang dalam hal edukasi kekeluargaan.

Kehadiran senetron seperti Keluarga Cemara itulah yang dibutuhkan keluarga Indonesia saat ini. Kesederhanaan dan kesahajaan natual yang dihadirkan, bukan konstruksi realitas semu.

Juga merindukan sound track yang menggugah semangat :
Selamat pagi emak
Selamat pagi abah
Mentari hari ini berseri indah...


(30 April 2008)

Jumat, Mei 02, 2008

Korelasi Antara Kemajuan Teknologi Informasi dan kehidupan Sosial

Oleh: Agata Ika FL

Tanpa disadari kita memasuki sebuah era baru dalam interaksi berbangsa dan bernegara akibat kemajuan teknologi komunikasi informasi yang sangat pesat, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan kita. Dalam hal ini, pengaruh yang sangat besar ini dapat mengakibatkan dua efek yang sangat berkebalikan, yaitu efek positif dan efek negatif.

Selain itu, kemajuan ini juga menyebabkan perlunya sebuah perubahan paradigma dalam menata keseluruhan kehidupan kita di tengah gemuruhnya globalisasi. Kemajuan teknologi komunikasi informasi menyebabkan hubungan-hubungan tradisional internasional maupun pelaksanaan sistem tata negara berubah total mengikuti kemajuan totalitas yang mengubah sendi-sendi kehidupan kita berpolitik, berbudaya, bersosialisasi, berdiplomasi, berdemokrasi, berbelanja, bersenang-senang, bergembira, berkepercayaan, berilmu, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perubahan – perubahan yang terjadi sebaiknya benar – benar disikapi oleh kita para peselancar dunia teknologi.


Perubahan paradigma ini menyebabkan kita selalu terkejut dengan berbagai kebijakan, keputusan, dan lain sebagainya dalam konteks berbangsa dan bernegara. Seringkali tanpa sadar kita masuk dan terjebak dalam paradigma lama yang bertentangan dengan semangat reformasi yang merombak dan menata ulang tatanan lama menuju ke sebuah tatanan yang lebih demokratik dan efisien menghadapi tantangan zaman. Dalam konteks ini, kita melihat kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bagian penting dalam menata dan mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara kita secara digital. Kehadiran UU ITE sebenarnya memberikan makna sebagai antisipasi terjadinya kesalahan, kecurangan, manipulasi, dan berbagai tindak kejahatan yang disebabkan oleh kemajuan teknologi komunikasi informasi.

Kehadiran UU ITE adalah sebuah reaksi terhadap praktik carding, menggunakan data kartu kredit orang lain untuk kepentingannya sendiri. Misal, untuk membeli barang-barang secara online. Selama bertahun-tahun, Indonesia dianggap sebagai sarang carding, menyebabkan mereka yang ingin menikmati fitur belanja online menggunakan kartu kredit dari Indonesia tidak bisa melakukannya karena ditolak di pasaran online internasional. Namun, entah bagaimana perdebatan tentang kehadiran UU ITE ini condong mengacu pada persoalan yang tidak esensial, seperti penyaringan konten-konten yang dianggap negatif. Bahkan pada suatu sisi, para penyelenggara akses jaringan internet (ISP) pun diminta menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk memblokir situs-situs negatif yang disinyalir menyebabkan terjadinya gangguan berbangsa dan bernegara.

Ada beberapa kasus yang dapat diapungkan untuk menyoroti fenomena di atas. Salah Satunya adalah pemblokiran situs – situs penampil pornografi oleh pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan rencana pemerintah untuk memblokir situs penampil pornografi dan situs kekerasan dilandasi akal sehat secara umum. Pemerintah beralasan bahwa tidak ada yang punya alasan untuk membangun negara dengan menyebarluaskan pornografi dan kekerasan. Menkominfo juga menyatakan pihaknya melakukan pemblokiran penampil pornografi karena dorongan dari masyarakat luas agar pemerintah bisa meminimalkan akses penampil pornografi dan situs kekerasan lewat internet.(Berita Antara, 25 maret 2008).

Namun, ini tidak berarti dan serta-merta, tanpa proses hukum, seorang pejabat negara bisa melayangkan surat begitu saja melakukan tindakan memerintahkan para penyelenggara akses internet untuk memblokir seluruh penampil pornografi di jaringan internet. Karena, upaya ini selain tak demokratis juga tidak efisien dan menjadi bahan pertanyaan dan lelucon kebanyakan orang dan penyelenggara akses internet.

Ada beberapa hal. Pertama, akses jaringan internet di Indonesia sekarang berkembang menjadi sebuah bisnis yang ikut menggerakkan perekonomian nasional, sehingga pelarangan dengan memerintahkan penutupan situs negatif tertentu menjadi tidak ekonomis karena dibutuhkan upaya yang sangat besar dari sisi waktu, tenaga, dan biaya.

Selain itu, kebanyakan para penyelenggara akses jaringan internet serta pemilik domain cukup sportif untuk bisa mengakomodasi keinginan pejabat negara terhadap akses sebuah situs tertentu. Cara yang dilakukan adalah dengan memberikan tanda flag, mengharuskan orang-orang yang mengakses situs tersebut mengisi nama, alamat, dan lainnya serta melakukan verifikasi bahwa pengakses sudah cukup umur secara hukum untuk memasuki situs tersebut dan juga tidak semua situs yang menampilkan poronografi adalah 100% berisi hal – hal yang porno, sebagai contoh youtube, myspace, dan rapidshare.

Sekarang tinggal bagaimana sikap mental para user untuk menanggapi warning tersebut. Kedua, cara kita berbangsa dan bernegara berubah total karena kemajuan teknologi komunikasi informasi. Artinya, siapa saja di mana saja, bisa dengan seenaknya menuduh, memanipulasi, memfitnah, serta melakukan berbagai tindakan, ucapan, atau membuat film, tanpa harus memikirkan dampaknya. Cara kita berbangsa dan bernegara pun harus ikut berubah mengikuti irama kemajuan ini dengan membuat berbagai peraturan perundang-undangan melindungi kepentingan kita. Karena menjadi hal yang sia - sia buat negara hanya untuk mengurus orang - orang yang iseng mengedarkan hal – hal yang berbau negatif, seperti film porno dan foto–foto porno.

Jadi, dari semua hal negatif yang ada di dalam internet yang harus disaring adalah lapisan-lapisan (layers) di dalam jejaring digital yang begitu rumit, sehingga keinginan penguasa untuk melakukan sesuatu terhadap jaringan internet menjadi sebuah pemborosan yang tidak perlu. Ada cara-cara efektif lain yang bisa dilakukan melalui sebuah kampanye politik menggunakan humas, menyatakan situs di jaringan internet tertentu bertentangan dengan asas kita bernegara dan berbangsa. Tidak hanya dengan serta-merta memblokir situs yang menampilkan hal – hal berbau pornografi, yang tentunya merugikan banyak pihak, termasuk kita para pencari informasi.

Selain itu, perlu juga kita ingatkan bahwa di era kemajuan teknologi komunikasi informasi, upaya penyaringan yang hanya berdasarkan common sense adalah kenistaan yang melanggar kesepakatan kita untuk bereformasi menegakkan demokrasi bagi keadilan seluruh rakyat. Apa pun tindakan kita harus selaras dan bisa disinkronisasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemajuan teknologi komunikasi informasi tidak bisa dibendung dengan cara-cara lama kekuasaan atas nama harmonisasi peradaban. Kita perlu belajar terus-menerus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan digitalisasi kita secara hukum dan efektif, bukan lagi dengan pendekatan kekuasaan yang bisa merusak keseimbangan tatanan kita bernegara dan berbangsa. Cara kita menghadapi ancaman informasi yang bisa mengganggu kehidupan bernegara dan berbangsa harus berubah mengikuti kemajuan teknologi komunikasi informasi. Esensi penting reformasi membangun masyarakat demokratis tidak lagi bisa digunakan cara kekuasaan lama dengan mengirim surat untuk menghentikan dan menyensor situs internet tertentu seperti yang tertuang dalam surat Menkominfo ke APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) pekan lalu. Perlu dipikirkan pendekatan baru untuk melindungi kepentingan kita di tengah kemajuan digitalisasi sekarang ini.(Kompas, 28 april 2008)

Selasa, April 29, 2008

Seratus Tahun Kebangkitan Nasional: Satu Abad Kebangkitan Pemuda

Oleh: Retno

Terlalu cepat memang berbicara masalah kebangkitan nasional di bulan April ini, tapi tidak ada salahnya jika kita menggunakan pola pikir ‘hulu’ semacam ini. Toh yang namanya moment juga tidak ada pakem yang mengharuskan seperti trend yang sedang marak-maraknya. Biarlah bulan April digembor-gemborkan dengan Kartini, emansipasi, gender, feminisme dan tetek bengeknya oleh yang lain, kita persiapkan saja bulan perjuangan, pergerakan, reformasi dan revolusi ini. MEI.

Menilik sejarah masa lalu, bulan Mei tentu saja menjadi salah satu bulan ‘keramat’ terutama bagi mereka yang punya sense of revolusi. ‘Revolusi ?!’ mungkin terlalu berlebihan. Tapi itulah kata yang bisa mewakili perjuangan-perjuangan di bulan Mei. Ada banyak peristiwa-peristiwa bersejarah yang terjadi di bulan Mei, dan Kebangkitan Nasional adalah salah satu peristiwa yang paling identik dengan bulan Mei, terutama masa pra kemerdekaan. 20 Mei 1908 berdiri sebuah organisasi yang bernama Budi Utomo. Sebuah organisasi pergerakan nasional pertama yang didirikan oleh para pelajar STOVIA atas gagasan dr. Wahidin Sudirohusodo dan diketuai oleh dr. Soetomo.

Jika melihat pergerakan Budi Utomo, pada mulanya memang oganisasi ini dipimpin oleh anak-anak muda dan mendapat simpati dari orang-orang yang berjiwa muda. Walaupun pada akhirnya organisasi ini lebih banyak dikelola oleh orang-orang priyayi, sehingga banyak kaum muda yang mengundurkan diri karena dalam pergerakannya Budi Utomo sudah mulai kehilangan idealisme seperti saat diawal pembentukkan. Pendirian Budi Utomo inilah yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya beragam organisasi pergerakan nasional dengan tokoh-tokoh muda didalamnya. Soekarno dengan PNInya, Moh. Hatta dengan Perhimpunan Indonesianya, dan Dowes Dekker, dr. Cipto Mangunkusumo, Suwardi Suryaningrat (Tiga Serangkai) dengan Indische Partijnya. Kesemuanya adalah pemuda.

Begitu besar semangat dan pemikiran para pemuda di era pra kemerdekaan dalam melakukan pergerakan awal menuju Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Dan dari pemuda-pemuda inilah kelak kemerdekaan Indonesia berhasil dikumandangkan. Dan dari pemuda-pemuda inilah nantinya saat Indonesia sudah merdeka, mereka menjadi pemimpin-pemimpin besar bangsa yang sampai sekarang pun nama mereka masih terus saja bergema.

Tidak hanya bulan Mei pada masa pra kemerdekaan saja yang menjadikan bulan Mei sebagai bulan perjuangan, pergerakan, reformasi dan revolusi. Pasca kemerdekaan pun bulan Mei juga diisi oleh peristiwa bersejarah lain yang lagi-lagi melibatkan pemuda di dalamya. Tentu masih jelas dalam ingatan kita terjadinya tragedi Peristiwa Semanggi I di bulan Mei 1998, ketika empat mahasiswa Trisakti tewas tertembak (entah tertembak atau ditembak) oleh aparat keamanan saat berdemonstrasi di sekitar Jembatan Semanggi. Mereka adalah Elang Mulya Lesmana, Herry Hartanto, Hendriawan Lesamana, dan Hafidhin Royan.

Pada awalnya demonstrasi ini hanyalah suatu bentuk tuntutan dari kalangan intelektual dan kelompok oposisi kepada pemerintahan Orde Baru agar melakukan reformasi total di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tapi pada akhirnya peristiwa ini justru menjadi awal dari bentrokan masal yang terjadi hampir diseluruh wilayah di Indonesia. Dan dari sinilah awal dimulainya babak baru dalam pemerintahan Indonesia setelah selama 32 tahun di cengkeram oleh kekuasaan Orde Baru. 21 Mei 1998 pemerintahan Orde Baru berakhir berganti dengan era Reformasi. Lagi-lagi pemuda mempunyai andil dalam terwujudnya perubahan.

Dua peristiwa yang dipaparkan diatas hanyalah sedikit dari peran pemuda dalam membawa iklim perubahan bagi bangsa Indonesia. Jika sembilan puluh tahun setelah Kebangkitan Nasional pemuda Indonesia bisa menunjukkan eksistensi dan kebangkitannya dengan menumbangkan rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun. Lalu apa yang bisa diberikan oleh pemuda sekarang dalam menunjukkan perannya sebagai Agen of Change??? Tanpa bermaksud untuk membanding-bandingkan peran pemuda di tiap eranya. Tapi sudah sewajarnyalah jika sekarang muncul pertanyaan

“Apa yang telah dilakukan pemuda setelah satu abad kebangkitan nasional?” Walaupun kondisi saat ini memang berbeda dengan tahun 1908 ataupun 1998, tapi pergerakan pemuda belum berakhir. Reformasi belum menjadi akhir dari tujuan pendahulu-pendahulu kita. Reformasi masih harus direformasi ulang. Sudah siapkah pemuda sekarang berjuang dan berfikir untuk melanjutkan agenda reformasi?
“Jika reformasi tak mampu membawa perubahan, maka jalan satu-satunya adalah revolusi atau mati!!!”