Selasa, Oktober 02, 2012

Kesetaraan Gender atau Jenis Kelamin?


Santi Dwi Jayanti D0110099



Gagasan “Kesetaraan Gender” menimbulkan pro dan kontra dalam pembahasan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) di DPR RI. Biasanya dikenal dengan istilah feminisme dan gender, akan memahami bahwa hanya mengutamakan salah satu jenis kelamin saja. Yang menjadi fokusnya adalah isu ketertindasan kaum perempuan.
ideologi feminisme sangat mendominasi RUU ini yang jauh hubungannya dari pembangunan bangsa Indonesia yang bermartabat. Bahkan sebagiannya hanya penjelasan dari Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Dapat dimbil contoh mengenai definisi diskriminasi terhadap perempuan.
Dalam Bab I pasal 1 ayat 4 Draft RUU KKG menyebutkan: “Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki.”
Definisi tersebut hamper sama dengan part I article I CEDAW yang berbunyi: “…discrimination against women shall mean any distinction, exclusion or restriction made on the basis of sex which has the effect or purpose of impairing or nullifying the recognition, enjoyment or exercise by women, irrespective of their marital status, on a basis of equality of men and women, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural, civil or any other field.”
Definisi ini dapat mengesankan di Indonesia secara umum telah berlangsung pemasungan dan perampasan hak-hak perempuan di segala bidang kehidupan sehingga RUU ini sangat mendesak untuk disahkan. Atau bahkan apakah hal ini karena sebagai konsekuensi nyata dari keikutsertaan Indonesia menandatangani konvensi CEDAW pada tahun 1980?
Tujuan kesetaraan gender adalah untuk mewujudkan keadilan gender dalam pemenuhan hak azasi manusia di semua bidang, menyelenggarakan tindakan khusus sementara guna mempercepat tercapainya persamaan substantif di segala bidang kehidupan, menyelenggarakan upaya pemenuhan hak perempuan atas perlindungan kesehatan reproduksi, menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, menghapus prasangka, kebiasaan dan segala praktek lainnya yang didasarkan atas inferioritas dan superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasarkan peranan stereotipe bagi perempuan dan laki-laki.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman penggunaan parameter kesetaraan gender dalam pembentukan perundang-undangan sebagai upaya penegakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta kebijakan operasionalnya, dengan menyusun parameter kesetaraan gender untuk diintegrasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar: