Jajaran
hakim belakangan ini menggalakkan mogok gaji atas yang mereka terima. Hal ini
disebabkan karena mereka merasa kurang pantas mendapatkan gaji sesuai kepres
yang dikeluarkan presiden tahun 2001 . Mereka juga merasa kepresss yang
dikeluarkan sebelas tahun lalu sudah tidak sesuai lagi dengan keadaaan
finansial hidup hakim. Selain itu Mereka merasa iri atas mudahnya kenaikan gaji
di departemen keuangan. Hal ini disebabkan jajaran hakim merasa mereka
berpeluang paling untuk mendapat sogokan. Selain itu mereka juga menyalahkan
lembaga yudisial karena selalu mencari kelemahan di hakim.
Kegiatan mogok akan mencoreng nama
negara, hal ini karenakan akan terjadi
kekosongan hukum dalam negara. Mogok
kenaikan gaji atas hakim secara tidak langsung juga menunjukkan kekurang
cerdasan hakim diindonesia, karena seharusnya mereka jajaran hakim di indonesia
yang memiliki nilai pendidikan yang tinggi
dan paham akan hukum dapat menggunakan persetujuan bersama hakin se
indonesia yang kemudian di ajuakan ke lembaga eksekutif tanpa mereka harus
mogok bekerja.
Selain itu mogok jajaran hakim yang
merasa kurang keadilan melambangkan keabstrakan nilai hakim itu sendiri.
Apabila hakim saja merasa tidak adil akan pemerintah, kenapa hakim juga tidak
berpikir apakah mereka adil terhadap rakyat yang telah diadili??? Kasus
pencurian sandal jepit yang hukumannya hampir mirip dengan para koruptor???
Wajar saja dalam pengajuan kenaikan
gaji hakim yang dianggap tidak begitu pantas untuk dilakukan, tapi apabila
mereka mengguakan wewenangnya untuk menuntut agar presiden harus menaikkan gaji
hakim akan menjadikan kecemburuan diseluruh sisi pemerintah negara. Hakim
mengancam dengan kekosongan hukum di dindonesia hal ini bena-benar mencoreng
muka negara indonesia. Bayangkan apa yang terjadi apabila seluruh sisi menuntut
kenaikan gaji dengan menggunakan wewenangnya??? DPR, MPR tidak bekerja, guru
tidak mengajar, menteri tidak bertugas, presiden tidak memimpin, buruh mogok
kerja????indonesia akan hancur.
Seharusnya ada rangkaian sistem yang
dapat mengatur pengajuan kenaikan gaji yang sistematis dan tidak rumit. Selain
itu, adanya Keppres atau UU yang mengatur tentang gaji dan perubahan sistem
gaji di Indonesia sehingga tidak terjadi kerumitan dalam pelaksanaannya. Bayangkan
kalau tidak ada hal seperti itu, ketika rakyat indonesia egois dalam
mementingkan egonya dan ketika negara tidak mampu memenuhi kebutuhannya maka
akan terjadi kehancuran indonesia. Namun jika itu dibalik, ketika rakyat
indonesia belum dapat memenuhi kebutuhannya dan meminta bantuan negara namun
negara belum mampu seharusnya rakyat indonesia bersatu padu untuk menciptakan
hal baru. Jadi tidak menuntut sesuatu untuk negara, tapi sesuatu yang kita
berkan untuk negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar